Tanpa Calo! Ini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi yang Resmi, Lengkap dengan Biayanya

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:50 WIB
Tanpa Calo! Ini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi yang Resmi, Lengkap dengan Biayanya
Desain paspor baru Indonesia. (Dok. Ditjen Imigrasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buru-buru harus ke luar negeri karena alasan bisnis atau hal lainnya, tapi paspor sudah kedaluwarsa? Tak perlu mengandalkan jasa calo. Sebab, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta punya solusinya.

Dengan layanan Sameday Passport Service, Anda bisa membuat paspor dan langsung jadi di hari yang sama. Melansir laman resmi Imigrasi Soeharno-Hatta, layanan percepatan ini berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Cara Mendaftar Layanan Percepatan Paspor

Proses pendaftaran layanan percepatan paspor kini menjadi lebih sederhana melalui beberapa tahapan digital:

  • Pertama, unduh aplikasi M-Paspor dari platform resmi. Aplikasi ini dirancang dengan antarmuka yang mudah digunakan dan dapat diakses melalui smartphone Anda.
  • Kedua, buat akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi Anda.
  • Ketiga, pilih menu "Pengajuan Permohonan" dan lanjutkan dengan memilih opsi "Permohonan Paspor Percepatan". Sistem akan memandu Anda melalui serangkaian langkah yang jelas hingga proses pembayaran selesai.

Layanan percepatan paspor melalui M-Paspor kini dipusatkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Lokasi ini dipilih strategis karena berada di kompleks Bandara Internasional Soekarno-Hatta, memudahkan akses bagi pemohon yang memiliki jadwal penerbangan.

Biaya dan Rincian Pembayaran

Transparansi biaya menjadi salah satu keunggulan layanan ini. Total biaya yang perlu disiapkan terdiri dari:

  • Biaya layanan percepatan: Rp 1.000.000
  • Biaya paspor 48 halaman biasa: Rp 350.000
  • Alternatif e-paspor (biasa/polikarbonat): Rp 650.000

Biaya ini merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur secara resmi oleh pemerintah.

Persyaratan dan Ketentuan Penting

Baca Juga: BPKB Elektronik Segera Berlaku untuk Mobil Baru, Dilengkapi Chip Seperti e-Paspor

Beberapa hal krusial yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan permohonan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI