Suara.com - Publik belakangan dihebohkan dengan isu bahwa gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal tak dibayarkan. Hal ini terkait dengan kebijakan penghematan anggaran.
Terbaru, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 dan 14 PNS menyebut 'Insya Allah' akan cair. Lalu apa bedanya gaji ke-13 dan 14 untuk PNS?
Beda Gaji Ke-13 dan 14
PNS biasanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan secara reguler setiap bulan. Kendati demikian, selain gaji biasa para pegawai negeri juga juga memiliki gaji ke-13 dan 14.
Baca Juga: Heboh Rumor Bonus Upah ASN 2025 Dihapus, Sejarah Gaji 13 dan 14 Ternyata Ada Peran Megawati
Gaji ke-13 dan 14 sendiri merupakan gaji tambahan di luar 12 gaji yang diterima dalam setahun. PNS biasanya menerima dua gaji tambahan yang disebut gaji 13 dan 14.
Gaji 13 adalah gaji tambahan yang dibiasanya diberikan pada rentang bulan Juli hingga Agustus. Gaji ini diberikan di bulan-bulan tersebut lantaran disesuaikan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Gaji 13 biasanya diperuntukan agar PNS bisa terbantu membayar biaya pendidikan anak.
Berbeda dengan gaji 13, gaji 14 lebih umum dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ini adalah sebuah kewajiban yang diberikan pemberi kerja pada pekerja, termasuk perusahaan swasta.
THR biasnaya diberikan 10 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing agama. Umumnya, gaji 13 dan THR diberikan sebagai bentuk apresiasi pada PNS atas kontribusinya pada negara.