Suara.com - Alfiansyah Bustami alias Komeng menuai sorotan setelah mengomentari kelangkaan gas LPG 3 Kg. Komentar Komeng terlihat dalam video yang tersebar di media sosial X.
"Kalau gas ya mesti dibatasi, kalau nggak dibatasin ngebut terus," ujar Komeng dalam video wawancara yang beredar di media sosial X.
Menurut anggota DPD RI ini, kritik masyarakat wajar mengingat ada penyesuaian baru.
"Ya biasa kalau ada penyesuaian kan ada dinamika kecil, tapi sekarang kan udah balik lagi," ucap Komeng.
Baca Juga: Gegara Gas LPG 3 Kg, Anak Bahlil Ikut Dirujak Netizen: Kuliah Pakai Duit Rakyat Kecil
Komentar Komeng yang dibumbui dengan bercandaan ini ternyata menuai kritik.
"Nggak semua bisa dibercandain, udah ada korban gara-gara ketololan pemerintah, indon tuh gabisa belajar dari kesalahan? lu pada udah sering dijadiin lawakan sama pemerintah lu njir dari 10 tahun yang lalu," tulis warganet.
"Bang Komeng, kalau lo ditanya wartawan dan posisi lo lagi jalanin tugas DPD, jawab serius lah! apalagi ini urusan penting dari orang-orang yang udah pilih lo," komentar yang lain.
Gaji Komeng sebagai anggota DPD RI pun turut disorot seiring dengan komentarnya mengenai kelangkaan gas melon.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008. Pasal 1 menjelaskan mengenai hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPR.
Baca Juga: Kembali Buat Candaan Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Komeng Buat Publik Geram: Gak Lucu!
Berdasarkan aturan itu, besaran gaji pokok yang diterima sebagai berikut.
- Ketua DPR dan DPD: Rp5,05 juta
- Wakil Ketua DPR dan DPD: Rp4,62 juta
- Anggota DPR dan DPD: Rp4,2 juta.
Anggota DPD juga menerima tunjangan-tunjangan lain.
Tunjangan Melekat
1. Tunjangan suami/istri Rp420 ribu
2. Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
3. Tunjangan anak (maksimal 2) Rp168 ribu
4. Tunjangan beras (4 jiwa) Rp198 ribu
5. Uang sidang/paket Rp2 juta
Tunjangan lain
1. Tunjangan komunikasi Rp15,55 juta
2. Tunjangan kehormatan Rp5,58 juta
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta
4. Bantuan listrik dan telepon Rp7,7 juta