Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:37 WIB
Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025
Ini Perbedaan Gaji 13 dan 14 ASN, Cek Jadwal Pencairan dan Besarannya di 2025 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setiap tahunnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mendapatkan tambahan pendapatan dalam bentuk gaji ke-13 dan gaji ke-14, yang lebih dikenal dengan sebutan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantas, apa perbedaan gaji 13 dan 14?

Kedua tunjangan ini telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan tambahan kepada ASN dalam menghadapi kebutuhan penting.

Namun, belakangan ini beredar isu mengenai kemungkinan penghapusan kedua gaji ini pada tahun 2025, yang menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di kalangan ASN. Berikut ulasan selengkapnya.

Perbedaan Gaji 13 dan 14

Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah untuk membantu ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara dalam menghadapi pengeluaran ekstra yang biasa terjadi di tengah tahun dan menjelang Hari Raya.

Gaji 13 biasanya diberikan pada pertengahan tahun dan tujuannya untuk membantu memenuhi biaya pendidikan anak-anak ASN pada tahun ajaran baru.

Di sisi lain, gaji 14 atau yang lebih dikenal sebagai THR, diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli pakaian baru, kebutuhan rumah tangga, dan memberi sumbangan kepada keluarga.

Kebijakan pemberian gaji 13 dan 14 ini telah diatur dalam berbagai peraturan pemerintah sebelumnya. Pada tahun 2025, kedua gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang menetapkan besaran tunjangan, mekanisme pencairan, serta siapa saja yang berhak menerimanya.

Namun, baru-baru ini muncul kabar yang menyatakan bahwa Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 pada 2025 akan dihapuskan. Isu ini berkembang setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

Meskipun kabar ini beredar luas, Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan baru atau pengumuman resmi mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025

Pihak yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14

Merujuk pada PP No. 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 diberikan kepada berbagai kategori ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI