Bikin Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Berapa Harga Royalti Lagu Sebenarnya?

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:58 WIB
Bikin Agnez Mo Didenda Rp1,5 M, Berapa Harga Royalti Lagu Sebenarnya?
Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berikut cara menghitung royalti lagu di sebuah konser musik:

  • Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
  • Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.

Tak hanya konser musik, beberapa pengelola bisnis juga harus membayar royalti lagu dengan mekanisme sebagai berikut:

  • Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait,
  • Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
  • Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait,
  • Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.
  • Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun.

Pengelola transportasi umum seperti bus dan pesawat terbang juga diwajibkan membayar royalti kala memutar lagu berhak cipta di kendaraan mereka dengan rincian:

  • Pesawat (Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan): jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik,
  • Pesawat (Selama terbang): jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen),
  • Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).

Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI