Berikut cara menghitung royalti lagu di sebuah konser musik:
- Dengan penjualan tiket: Royalti dihitung sebagai hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah tiket gratis dikali 1 persen.
- Tanpa penjualan tiket: Royalti dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.
Tak hanya konser musik, beberapa pengelola bisnis juga harus membayar royalti lagu dengan mekanisme sebagai berikut:
- Restoran dan kafe: Tarif royalti adalah Rp60.000 per kursi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait,
- Pub, bar, dan bistro: Tarif royalti adalah Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan royalti hak terkait.
- Klub malam dan diskotik: Tarif royalti adalah Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta dan Rp180.000 per meter persegi untuk royalti hak terkait,
- Bank dan kantor: Tarif royalti adalah Rp6.000 per meter persegi per tahun.
- Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun.
Pengelola transportasi umum seperti bus dan pesawat terbang juga diwajibkan membayar royalti kala memutar lagu berhak cipta di kendaraan mereka dengan rincian:
- Pesawat (Selama persiapan terbang, mendarat, dan bergerak di landasan): jumlah penumpang dikali tarif indeks (0,25 persen dari harga tiket terendah) dikali durasi musik,
- Pesawat (Selama terbang): jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama terbang dikali persentase penggunaan musik (10 persen),
- Bus, kereta api, dan kapal laut: Jumlah penumpang dikali tarif indeks dikali durasi musik selama perjalanan dikali persentase penggunaan musik (10 persen).
Pembayaran royalti dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kontributor : Armand Ilham