- Seseorang tak boleh memberikan atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang Lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan serta transplantasi organ atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram.
- Transplantasi organ atau jaringan tubuh orang yang meninggal kepada orang yang hidup diperbolehkan dengan ketentuan.
Dalam fatwa tersebut, ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk dilakukan ya donor, seperti :
- Adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara akidah atau syar'i
- Tidak ada penyembuhan atau cara medis lainnya kecuali transplantasi
- Bersifat tolong menolong dan bukan karena dijual atau dibeli
- Adanya kemungkinan untuk menyelamatkan nyawa seseorang dengan kemungkinan keberhasilan transplantasi organ tersebut
- Transplantasi organ dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan kredibel serta tidak menyalahi akidah
- Mendapatkan izin dari keluarga pendonor atau penerima donor serta pemerintah
- Proses transplantasi diketahui oleh negara
Secara garis Besar dari fatwa MUI, Islam memperbolehkan donor organ hanya dalam keadaan tertentu. MUI juga mengatur bahwa organ tubuh yang tidak diperbolehkan untuk didonor yaitu organ reproduksi, organ genital, serta otak.
Namun, masih banyak para ulama yang bertentangan dengan donor organ ini. Salah satu ulama yaitu Ustadz Khalid Basalamah pernah mengungkap bahwa secara akidah, donor yang diperbolehkan dalam Islam hanya donor darah karena darah dapat diproduksi ulang oleh tubuh.
Hal ini hingga kini masih menjadi perdebatan dan kerap dikembalikan kepada orang dengan masing-masing kepercayaan.
Kontributor : Dea Nabila