Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:35 WIB
Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku
Ilustrasi sertifikat - Warga menunjukkan sertipikat saat penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk rakyat di Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kementerian ATR/BPN angkat bicara

Imbauan bahwa masyarakat harus segera mengurus SHM juga telah beberapa kali ditekankan oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kemen ATR/BPN).

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kemen ATR/BPN Arie Satya Dwipraja dalam keterangannya, Minggu (2/2/2025) menegaskan bahwa satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang valid adalah SHM.

Dokumen selain SHM seperti yang telah disebutkan sebelumnya adalah dokumen adat dan tak bisa dijadikan bukti valid kepemilikan tanah secara hukum.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI