Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:35 WIB
Masih Pakai Letter C atau Girik? Waspada 4 Surat Tanah Tradisional Ini Sudah Tak Berlaku
Ilustrasi sertifikat - Warga menunjukkan sertipikat saat penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) untuk rakyat di Masjid Raya Al-Bantani, Kota Serang, Banten, Jumat (20/12/2024). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/gp/agr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Petuk D

Tak jauh berbeda dengan Letter C, dokumen Petuk D juga merupakan sertifikat kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh perangkat desa setempat.

Beda halnya dengan Letter C, kekuatan hukum Petuk D relatif lebih lemah lantaran tanah dengan dokumen ini dinilai sebagai tanah tak bersertifikat.

Untuk itu, masyarakat yang masih memiliki Petuk D harus segera mengurus SHM untuk membuktikan bahwa tanah yang ia miliki sah.

Landrente

Ketiga ada Landrente yang cukup asing di masyarkat, kendati masih ada beberapa yang menggunakan dokumen ini. Dokumen Landrente kini tinggal sejarah dan tak lagi valid. 

Girik

Lalu ada Girik yang menjadi dokumen kepemilikan tanah adat yang tak lagi sah di mata hukum.

Girik tidak lagi dapat dijadikan sebagai bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran hanya berlaku secara lokal dan tak diakui dalam skala nasional.

Baca Juga: Bisa Picu Konflik Hukum, Pakar Ungkap Risiko Berat Pemerintah usai Cabut Sertifikat Pagar Laut

Selain girik, ada juga dokumen tradisional yang tak lagi valid yakni kekitir, pipil, verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI