Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:57 WIB
Apa Itu Gaji 14 PNS? Konon Bakal Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran 2025
Ilustrasi ASN, PNS. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gaji 13 dan gaji 14 PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini disebut-sebut akan dihapus. Hal ini dikarenakan Presiden Prabowo Subianto meminta untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.

Terkait hal itu, Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah buka suara. Ia menyebut belum ada keputusan resmi yang menyatakan soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025.

Lebih lanjut, kebijakan soal gaji tambahan itu masih disusun bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara. Di sisi lain, informasi soal gaji 14 ikut menuai sorotan. Berikut rangkumannya.

Apa Itu Gaji ke-14 PNS?

Sejumlah ASN memberikan tanda hormat dalam suatu upacara. (ANTARA)
Ilustrasi ASN. (ANTARA)

Gaji 13 dan 14 merupakan insentif tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara. Gaji ke-13 diterima pada pertengahan tahun untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para pejabat.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran ATK 90 Persen, Menkomdigi Pede Visi Pemerintahan Digital Bisa Lebih Cepat

Sementara itu, gaji 14 adalah nama lain dari Tunjangan Hari Raya (THR). Waktu pemberiannya pada H-1 untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Kedua gaji tambahan tersebut telah diatur dalam PP No. 14 Tahun 2024.

Adapun besarannya mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, dan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN di pusat atau dinamakan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang ada di daerah.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memelihara daya beli masyarakat khususnya kalangan ASN. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.

Soal besaran gaji 13 dan 14 sendiri bisa berbeda-beda tergantung jabatan, latar belakang pendidikan, hingga masa kerja. Adapun berikut rincian daftar gaji tambahan itu selengkapnya:

I. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Baca Juga: Kementerian AHY Siapkan Aturan WFA Jelang Libur Lebaran

a. Ketua/Kepala: Rp26.299.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

c. Sekretaris: Rp23.420.250

d. Anggota: Rp23.420.250

II. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

a. Eselon I: Rp20.738.550

b. Eselon II: Rp16.262.400

c. Eselon III: Rp11.535.300

d. Eselon IV: Rp8.844.150

III. Pegawai berdasarkan jenjang studi dan masa kerja:

A. SD/SMP/Sederajat:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100

- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

B. SMA/Diploma I:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200

- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750

- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

D. Strata I/Diploma IV:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150

- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III:

- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100

- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650

- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI