Hadiri Pernikahan padahal Tidak Diundang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:40 WIB
Hadiri Pernikahan padahal Tidak Diundang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi pernikahan (Pexels.com/Jeremy Wong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anwar Sanjaya atau dikenal Anwar BAB menceritakan saat kuliah dulu dirinya pernah datang ke pernikahan orang tak dikenal. Ketika itu Anwar yang tidak punya uang sedang kelaparan sehingga memilih datang ke pernikahan orang tak dikenal di Taman Mini Indonesia Indah demi makan gratis.

Dalam ceritanya itu, Anwar mengatakan pernikahan yang didatanginya bersama seorang teman wanita bernama Septi adalah pernikahan anak menteri pertanian di tahun 2012 lalu.

"Pas kuliah nggak punya duit, laper nih gak punya duit habis praktek tata boga, kebetulan habis praktek hospitality pakai baju batik," cerita Anwar ketika ngobrol dengan Dicky Difie.

"Gue udah laper banget ini, berhentilah di TMII di Sasono Langen Budoyo, wah ada janur nih, ada duit 2 ribu, trus bikin amplop dari kertas binder dari buku kuliah itu, masukin dah tuh.. gue belum pernah kondangan di gedung, enak kali ya," sambungnya.

Lantas bagaimana hukum menghadiri acara pernikahan orang tak dikenal alias tidak diundang? Simak penjelasan berikut ini.

Hukum Hadiri Acara Pernikahan padahal Tidak Diundang

Dikutip dari website Kemenag, tindakan menghadiri acara pernikahan tanpa undangan disebut tathafful. Istilah ini merujuk pada perilaku yang kurang sopan dan tidak menghargai.

Para ulama menjelaskan bahwa kehadiran tamu yang tidak diundang dapat menjadi beban bagi tuan rumah, baik dari segi persiapan maupun pelayanan. Sehingga hukum tathafful atau menghadiri acara pernikahan tanpa diundang adalah haram karena dapat memberatkan dan menyakiti tuan rumah.

Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/Michelle Jimenez)
Ilustrasi pernikahan (Unsplash.com/Michelle Jimenez)

Namun jika diyakini tidak memberatkan tuan rumah, maka hukum menghadiri acara pernikahan tanpa diundang menjadi boleh. Jadi, tak masalah menghadiri acara pernikahan tanpa diundang jika tuan rumah diyakini ikhlas menerima dan tidak memberatkannya.

Baca Juga: Lezatnya Menu Katering Nikahan Frans Faisal, Netizen Ikutan Ngiler: Wah Juara Banget Sih Ini!

Hal ini juga disebutkan oleh ulama Syaikh Zakariya Al-Anshari dalam kitab Syarh Al-Bahjah:

"Haram hukumnya menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira."

Imam Al-Nawawi juga punya pendapat yang sama. Beliau mengatakan bahwa pergi ke pesta tanpa diundang itu tidak baik. Tapi kalau kita yakin tuan rumahnya tidak keberatan dan bahkan senang kita datang, maka boleh-boleh saja.

Dengan demikian, pada dasarnya menghadiri acara pernikahan tanpa diundang adalah haram. Dalam Islam tidak boleh menghadiri acara pernikahan tanpa diundang. Namun jika diyakini tuan rumah ikhlas menerima dan tidak memberatkan atau membuatnya repot, maka tidak masalah menghadiri acara pernikahan meski tanpa diundang.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI