Hadiri Pernikahan padahal Tidak Diundang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:40 WIB
Hadiri Pernikahan padahal Tidak Diundang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi pernikahan (Pexels.com/Jeremy Wong)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Haram hukumnya menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena di antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira."

Imam Al-Nawawi juga punya pendapat yang sama. Beliau mengatakan bahwa pergi ke pesta tanpa diundang itu tidak baik. Tapi kalau kita yakin tuan rumahnya tidak keberatan dan bahkan senang kita datang, maka boleh-boleh saja.

Dengan demikian, pada dasarnya menghadiri acara pernikahan tanpa diundang adalah haram. Dalam Islam tidak boleh menghadiri acara pernikahan tanpa diundang. Namun jika diyakini tuan rumah ikhlas menerima dan tidak memberatkan atau membuatnya repot, maka tidak masalah menghadiri acara pernikahan meski tanpa diundang.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI