- Jika memilih dua program studi, salah satunya harus berada di perguruan tinggi negeri (PTN) yang berlokasi di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
- Jika hanya memilih satu program studi, siswa bebas memilih PTN di provinsi mana saja.
Selain aturan untuk lintas peminatan, terdapat ketentuan umum dalam memilih prodi, yaitu sebagai berikut:
- Siswa yang memenuhi syarat diperbolehkan memilih prodi di PTN Akademik atau PTN Vokasi.
- Setiap siswa dapat memilih hingga dua program studi dari satu atau dua PTN.
- Jika hanya memilih satu program studi, siswa bebas menentukan PTN di provinsi mana pun.
- Jika memilih dua program studi, salah satu prodi harus berada di PTN di provinsi yang sama dengan asal SMA/SMK/MA siswa.
Proses Seleksi SNBP 2025
Proses seleksi SNBP mempertimbangkan beberapa aspek penting, di antaranya:
- Nilai rapor dan prestasi lainnya untuk memastikan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik.
- Rekam jejak kinerja sekolah asal siswa.
- Memperhatikan aspek lintas jurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Seleksi dilakukan dengan adil, akuntabel, dan transparan, sesuai kriteria nasional dan kriteria masing-masing PTN.
Seleksi SNBP dilakukan berdasarkan urutan pilihan prodi yang dipilih siswa. Jika siswa tidak lulus seleksi di pilihan pertama, maka akan diseleksi pada pilihan kedua. Oleh karena itu, penting bagi siswa untuk mempertimbangkan dengan matang prodi yang dipilih, termasuk peluang diterima di PTN tersebut.
Demikianlah informasi terkait apa SNBP 2025 bisa lintas jurusan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas