Suara.com - Bagi siswa kelas 12 SMA dan SMK, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 menjadi salah satu jalur penting untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN). Proses pendaftaran SNBP 2025 telah dibuka sejak Selasa (4/2/2025). Lantas, apakah SNBP 2025 bisa lintas jurusan?
SNBP memberikan kesempatan bagi siswa yang memenuhi syarat (eligible) untuk mulai memilih program studi impian mereka. Jalur ini menawarkan peluang bagi siswa berprestasi untuk bersaing tanpa harus mengikuti ujian tulis.
Namun, pertanyaan mengenai apakah SNBP 2025 memperbolehkan lintas jurusan kerap muncul. Untuk menjawab hal tersebut, simak informasi berikut ini.
Baca Juga: Daftar Nilai SNBP ITB 2025
Apa Itu SNBP 2025?
SNBP 2025 adalah seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang dilakukan berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik siswa.
Mengutip dari laman Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), seleksi ini memanfaatkan nilai rapor semester satu hingga lima bagi siswa SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun, atau semester satu hingga tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun. Selain itu, tiga prestasi terbaik siswa juga menjadi bagian dari penilaian.
Proses seleksi ini dikelola oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) bersama Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kemendikbudristek. Penting diketahui, SNBP tidak memungut biaya pendaftaran, karena seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Apakah SNBP 2025 Bisa Lintas Jurusan?
Baca Juga: Daftar Nilai SNBP UNAIR 2025: Semua Jurusan Ada!
Berdasarkan informasi dari laman resmi SNPMB, siswa yang mendaftar SNBP diperbolehkan memilih program studi di luar peminatan mereka saat di SMA atau SMK. Namun, untuk memilih prodi lintas jurusan, siswa harus memenuhi syarat berikut:
- Jika memilih dua program studi, salah satunya harus berada di perguruan tinggi negeri (PTN) yang berlokasi di provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya.
- Jika hanya memilih satu program studi, siswa bebas memilih PTN di provinsi mana saja.
Selain aturan untuk lintas peminatan, terdapat ketentuan umum dalam memilih prodi, yaitu sebagai berikut:
- Siswa yang memenuhi syarat diperbolehkan memilih prodi di PTN Akademik atau PTN Vokasi.
- Setiap siswa dapat memilih hingga dua program studi dari satu atau dua PTN.
- Jika hanya memilih satu program studi, siswa bebas menentukan PTN di provinsi mana pun.
- Jika memilih dua program studi, salah satu prodi harus berada di PTN di provinsi yang sama dengan asal SMA/SMK/MA siswa.
Proses Seleksi SNBP 2025
Proses seleksi SNBP mempertimbangkan beberapa aspek penting, di antaranya:
- Nilai rapor dan prestasi lainnya untuk memastikan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik.
- Rekam jejak kinerja sekolah asal siswa.
- Memperhatikan aspek lintas jurusan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Seleksi dilakukan dengan adil, akuntabel, dan transparan, sesuai kriteria nasional dan kriteria masing-masing PTN.
Seleksi SNBP dilakukan berdasarkan urutan pilihan prodi yang dipilih siswa. Jika siswa tidak lulus seleksi di pilihan pertama, maka akan diseleksi pada pilihan kedua. Oleh karena itu, penting bagi siswa untuk mempertimbangkan dengan matang prodi yang dipilih, termasuk peluang diterima di PTN tersebut.
Demikianlah informasi terkait apa SNBP 2025 bisa lintas jurusan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas