Ketika mencukur rambut bayi, orang tua harus memastikan bahwa tiada unsur al-qaz’u berikut.
- Mencukur bagian rambut tertentu di kepala.
- Mencukur bagian pinggirnya saja dan meninggalkan bagian tengah.
- Mencukur bagian tengahnya saja dan meninggalkan bagian pinggir.
- Mencukur bagian depan dan meninggalkan bagian belakang.
Meski merupakan sunnah dan memiliki makna bersyukur pada Allah SWT, akikah dan potong rambut bukanlah kewajiban. Artinya, tidak ada paksaan untuk melakukannya jika orang tua tidak mampu secara finansial.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri