Suara.com - Agnez Mo dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 1,5 miliar terkait pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Keputusan itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu.
Gugatan itu bermula ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024 setelah somasinya tidak mendapat respons. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias Bilang Saja dalam live konser tanpa memiliki izin.
Selain itu Agnez juga tidak meminta izin atau lisensi kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Dari situ Ari Bias sama sekali tidak mendapat royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo. Dirasa tidak kooperatif, Ari melarang Agnez menyanyikan lagu-lagunya namun tetap dilanggar hingga kemudian dilaporkan ke polisi.
Lantas apa saja bentuk pelanggaran hak cipta? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Kekayaan Ahmad Dhani Vs Melly Goeslaw di LHKPN: Silang Pendapat Soal Kasus Agnez Mo
Apa Itu Hak Cipta?
Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada pencipta karya orisinal, seperti karya tulis, musik, film, desain, perangkat lunak, dan karya seni lainnya. Hak cipta memberikan hak eksklusif pada pencipta untuk menggunakan dan mendistribusikan karya mereka.
Pelanggaran hak cipta terjadi saat kita menggunakan karya orang lain tanpa izin. Misalnya, mengambil gambar dari internet tanpa izin untuk dijadikan konten pribadi atau bisnis.
Hak cipta melindungi karya asli seperti lagu, film, novel, dan desain. Dengan adanya hak cipta, pencipta karya memiliki hak eksklusif untuk mengendalikan dan memanfaatkan karya mereka. Hak cipta ini memberikan pencipta karya beberapa hak eksklusif untuk:
- Mendistribusikan karya mereka.
- Menggandakan atau membuat salinan karya.
- Mengubah atau memodifikasi karya (membuat karya turunan).
- Menampilkan atau memperdengarkan karya di publik.
Hak cipta memberikan kekuatan bagi para pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari karya mereka. Dengan adanya hak cipta, pencipta bisa menjual karya mereka, mendapatkan royalti dari penggunaan karyanya, atau bahkan mencegah orang lain untuk menyalin karya mereka tanpa izin. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas kreativitas dan kerja keras mereka.
Bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang atau entitas memakai karya yang dilindungi tanpa izin atau lisensi dari pemilik hak cipta. Beberapa bentuk pelanggaran hak cipta yang umum terjadi antara lain:
Baca Juga: Rieka Roslan Sindir Keras Musisi yang Tak Empati dengan Kasus Ari Bias vs Agnez Mo
1. Penggandaan Tanpa Izin
Penggandaan karya tanpa izin pemilik hak cipta merupakan salah satu pelanggaran yang paling umum. Hal ini bisa berupa:
- Fotocopy buku tanpa izin: Memfotokopi buku pelajaran atau novel untuk dijual kembali tanpa izin penerbit adalah tindakan melanggar hak cipta.
- Mengunduh film atau musik secara ilegal: Mendownload film atau musik dari situs ilegal tanpa membayar adalah bentuk pembajakan.
- Membuat salinan perangkat lunak: Membuat salinan perangkat lunak berbayar tanpa lisensi juga termasuk pelanggaran.
2. Plagiarisme
Plagiarisme merupakan pelanggaran hak cipta ketika seseorang menyalin karya orang lain dan mengklaimnya sebagai karya asli sendiri. Hal ini sering terjadi di bidang akademik, seni, dan penerbitan. Plagiarisme dapat mencakup salinan sebagian atau seluruh karya tanpa memberikan kredit pada pencipta aslinya. Contoh plagiarisme seperti:
- Menyalin tulisan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya: Ini sering terjadi di kalangan pelajar dan penulis.
- Menggunakan ide atau konsep orang lain tanpa izin: Mencuri ide penelitian atau bisnis orang lain tanpa memberikan kredit.
3. Penggunaan Karya di Media Digital Tanpa Izin
Dengan berkembangnya teknologi digital, pelanggaran hak cipta semakin mudah dilakukan. Contohnya:
- Mengunggah video YouTube yang mengandung musik berhak cipta tanpa izin: Menggunakan musik latar dalam video tanpa memiliki lisensi yang sah.
- Menggunakan gambar dari internet untuk keperluan komersial tanpa izin: Memanfaatkan foto orang lain untuk mempromosikan produk tanpa izin dari pemilik foto.
4. Pelanggaran Hak Cipta di Software dan Teknologi
Pelanggaran hak cipta dalam bidang teknologi sangat beragam, seperti:
- Membajak perangkat lunak: Menggunakan perangkat lunak berlisensi pada lebih banyak perangkat daripada yang diizinkan.
- Membuat modifikasi pada perangkat lunak tanpa izin: Mengubah kode sumber perangkat lunak tanpa izin dari pemiliknya.
5. Pembuatan Karya Turunan Tanpa Izin
Karya turunan adalah karya baru yang dibuat berdasarkan karya asli. Pelanggaran terjadi ketika karya turunan dibuat tanpa izin dari pemilik hak cipta asli. Contohnya:
- Membuat film berdasarkan novel tanpa izin: Mengadaptasi novel menjadi film tanpa memperoleh izin dari penulis atau penerbit.
- Membuat parodi yang terlalu mirip dengan karya asli: Parodi boleh saja, tetapi jika terlalu mirip dengan karya aslinya sehingga dapat menimbulkan kebingungan, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.
Kontributor : Trias Rohmadoni