Apa Saja Bentuk Pelanggaran Hak Cipta? Berkaca Kasus Agnez Mo vs Ari Bias

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:21 WIB
Apa Saja Bentuk Pelanggaran Hak Cipta? Berkaca Kasus Agnez Mo vs Ari Bias
Agnez Mo, Ari Bias [kolase Intstagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agnez Mo dinyatakan bersalah dan harus membayar Rp 1,5 miliar terkait pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Keputusan itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 lalu.

Gugatan itu bermula ketika Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024 setelah somasinya tidak mendapat respons. Dalam kasus tersebut, Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan oleh Ari Bias Bilang Saja dalam live konser tanpa memiliki izin.

Selain itu Agnez juga tidak meminta izin atau lisensi kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Dari situ Ari Bias sama sekali tidak mendapat royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo. Dirasa tidak kooperatif, Ari melarang Agnez menyanyikan lagu-lagunya namun tetap dilanggar hingga kemudian dilaporkan ke polisi.

Lantas apa saja bentuk pelanggaran hak cipta? Simak penjelasan berikut ini.

Apa Itu Hak Cipta?

Agnez Mo [Instagram]
Agnez Mo [Instagram]

Melansir laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan pada pencipta karya orisinal, seperti karya tulis, musik, film, desain, perangkat lunak, dan karya seni lainnya. Hak cipta memberikan hak eksklusif pada pencipta untuk menggunakan dan mendistribusikan karya mereka.

Pelanggaran hak cipta terjadi saat kita menggunakan karya orang lain tanpa izin. Misalnya, mengambil gambar dari internet tanpa izin untuk dijadikan konten pribadi atau bisnis.

Hak cipta melindungi karya asli seperti lagu, film, novel, dan desain. Dengan adanya hak cipta, pencipta karya memiliki hak eksklusif untuk mengendalikan dan memanfaatkan karya mereka. Hak cipta ini memberikan pencipta karya beberapa hak eksklusif untuk:

  • Mendistribusikan karya mereka.
  • Menggandakan atau membuat salinan karya.
  • Mengubah atau memodifikasi karya (membuat karya turunan).
  • Menampilkan atau memperdengarkan karya di publik.

Hak cipta memberikan kekuatan bagi para pencipta untuk mendapatkan keuntungan dari karya mereka. Dengan adanya hak cipta, pencipta bisa menjual karya mereka, mendapatkan royalti dari penggunaan karyanya, atau bahkan mencegah orang lain untuk menyalin karya mereka tanpa izin. Hal ini merupakan bentuk penghargaan atas kreativitas dan kerja keras mereka.

Bentuk Pelanggaran Hak Cipta

Ari Bias memenuhi panggilan penyidik dalam kasus hak cipta, yang ia laporkan terhadap Agnez Mo, Rabu (10/7/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]
Ari Bias memenuhi panggilan penyidik dalam kasus hak cipta, yang ia laporkan terhadap Agnez Mo, Rabu (10/7/2024). [Rena Pangesti/Suara.com]

Pelanggaran hak cipta terjadi ketika seseorang atau entitas memakai karya yang dilindungi tanpa izin atau lisensi dari pemilik hak cipta. Beberapa bentuk pelanggaran hak cipta yang umum terjadi antara lain:

Baca Juga: Kekayaan Ahmad Dhani Vs Melly Goeslaw di LHKPN: Silang Pendapat Soal Kasus Agnez Mo

1. Penggandaan Tanpa Izin
Penggandaan karya tanpa izin pemilik hak cipta merupakan salah satu pelanggaran yang paling umum. Hal ini bisa berupa:
- Fotocopy buku tanpa izin: Memfotokopi buku pelajaran atau novel untuk dijual kembali tanpa izin penerbit adalah tindakan melanggar hak cipta.
- Mengunduh film atau musik secara ilegal: Mendownload film atau musik dari situs ilegal tanpa membayar adalah bentuk pembajakan.
- Membuat salinan perangkat lunak: Membuat salinan perangkat lunak berbayar tanpa lisensi juga termasuk pelanggaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI