Viral Bocah Jadi Wali Nikah Kakak Perempuan, Bagaimana Urutannya Berdasar Nasab?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2025 | 13:08 WIB
Viral Bocah Jadi Wali Nikah Kakak Perempuan, Bagaimana Urutannya Berdasar Nasab?
Bocah laki-laki jadi wali nikah untuk kakak perempuannya. [TikTok/@nlilarr]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Urutan wali nikah berdasarkan nasab perlu diketahui oleh masyarakat muslim. Terlebih belum lama ini viral bocah laki-laki jadi wali nikah kakaknya lantaran ayah mereka sudah meninggal dunia. Dalam sebuah video viral, bocah yang masih di bawah umur itu menjadi wali nikah kakak perempuannya dan duduk di samping pengulu.

Dijelaskan juga bahwa sang pengantin memiliki satu kakak laki-laki yang juga telah meninggal. Alhasil, adik laki-lakinya lah yang dipilih menjadi wali nikah. Namun netizen menanyakan legalitas usia sang adik laki-laki yang menikahkan kakak perempuannya mengingat masih di bawah umur.

Lantas siapa saja urutan wali nikah berdasar nasab selain ayah? Simak penjelasan berikut ini.

Urutan Wali Nikah Berdasar Nasab

Bocah laki-laki jadi wali nikah untuk kakak perempuannya yang menikah [TikTok/@nlilarr]
Bocah laki-laki jadi wali nikah untuk kakak perempuannya yang menikah [TikTok/@nlilarr]

Dikutip dari website Kemenag, urutan wali nikah berdasar nasab telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah. Dalam PMA itu, ada 17 urutan wali nasab yaitu:

Baca Juga: 4 Video Kocak Bocah SD Santap Makan Bergizi Gratis, Netizen Ikut Geli

1. Bapak Kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9. Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak

Wali nasab merupakan wali nikah yang dipilih berdasarkan keturunan atau hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Syarat wali nikah secara nasab yaitu laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal, dan adil. Oleh karenanya, seorang laki-laki harus sudah baligh sebelum jadi wali nikah.

Jika wali nasab tidak ada, maka akad nikah dapat dilaksanakan dengan wali hakim. Saat akad nikah, wali nasab yang merasa kurang mantab menikahkan langsung, dapat mewakilkan kepada Penghulu/egawai Pencatan Nikah Luar Negeri (PPN LN) atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN) atau orang lain yang memenuhi syarat.

Jika wali tidak hadir saat akad nikah, wali harus membuat Surat Taukil Wali di hadapan Kepala KUA/Penghulu/PPNLN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Baca Juga: Viral Bocah Kumandangkan Adzan yang Baru Lahir Banjir Pujian: Bapaknya Mana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI