Ari kemudian menggugat Agnez ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024. Sidangnya dijadwalkan seminggu setelah gugatan didaftarkan dan majelis hakim menilai Agnez melanggar UU.
Agnez pun akhirnya diminta membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang merupakan akumulasi dari tiga konser. Meski begitu, ia disebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti