Kronologi Konflik Agnez Mo vs Ari Bias yang Berujung Denda Rp1,5 Miliar

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 05 Februari 2025 | 13:03 WIB
Kronologi Konflik Agnez Mo vs Ari Bias yang Berujung Denda Rp1,5 Miliar
Kolase foto Agnez Mo dan Ari Bias. [Instagram/agnezmo;ari_bias]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konflik antara Ari Bias dan Agnez Mo akhirnya mendapat titik terang. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat belum lama ini memutuskan bahwa wanita penyanyi kelahiran tahun 1986 itu terbukti telah melakukan pelanggaran hak cipta

Dalam penyelesaiannya, Agnez Mo perlu membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias. Hal ini karena dirinya menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya dalam sejumlah acara komersial.

Hal tersebut dibacakan kuasa hukum Ari Bias, yakni Minola Sebayang usai memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari 2025. Ia memastikan bahwa kliennya menang dalam konflik dengan Agnez Mo tersebut.

"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan secara komersil lagu ciptaan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat selaku pencipta. Menghukum tergugat membayar denda kerugian karena menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," ujar Minola, dikutip Rabu (5/2/2025).

Baca Juga: Rekam Jejak Ari Bias, Pencipta Lagu Gugat Agnez Mo Bayar Denda Royalti Rp1,5 M

Kronologi Konflik Agnez Mo Vs Ari Bias

Ari Bias dan Agnez Mo. (Kolase Instagram)
Ari Bias dan Agnez Mo. (Kolase Instagram)

Adapun konflik tersebut berawal dari Ari Bias yang mengajukan hak atas royalti lagu "Bilang Saja". Tepatnya setelah karyanya ini dinyanyikan  Agnez Mo dalam tiga acara berturut-turut yang diselenggarakan night bar HW Group.

Tiga acara itu terdiri dari tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. Ari mengaku sudah menghubungi Agnez perihal hak cipta lagu.

Secara gamblang, Ari Bias bisa memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. Namun, pihak HW Grup dan Agnez tak memenuhi hal itu.

Ari Bias kemudian melayangkan somasi terbuka terhadap Agnez Mo dan HW Group pada Mei 2024. Gugatannya ini didasarkan pada Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 UU Hak Cipta dan ia meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Kekayaan Ahmad Dhani Vs Melly Goeslaw di LHKPN: Silang Pendapat Soal Kasus Agnez Mo

Tak cukup sampai di situ, Ari juga sempat membawa kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporannya ini terdaftar dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang  dilayangkan oleh dirinya pada 19 Juni 2024.

Ari kemudian menggugat Agnez ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 12 September 2024. Sidangnya dijadwalkan seminggu setelah gugatan didaftarkan dan majelis hakim menilai Agnez melanggar UU.

Agnez pun akhirnya diminta membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar yang merupakan akumulasi dari tiga konser. Meski begitu, ia disebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atas putusan tersebut.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI