Berapa Tarif Manggung Agnez Mo? Didenda Rp1,5 M Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:32 WIB
Berapa Tarif Manggung Agnez Mo? Didenda Rp1,5 M Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Agnez Mo (Instagram/@agnezmo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rupanya, pihak penyelenggara sering kesulitan dengan sistem pihak Agnez Mo yang sering mepet memberikan rate card.

"Secara kita kan semua ada rules-nya, kadang-kadang kita harus tanda tangan cek ke divisi keuangan, ke pak direktur segala macam. Jadi lumayan agak sulit," imbuhnya.

Potret Agnez Mo (instagram/@agnezmo)
Potret Agnez Mo (instagram/@agnezmo)

Kendati demikian, tidak diketahui nominal pasti tarif Agnez Mo untuk sekali manggung. Pada 2019 lalu, penyanyi go international ini dikabarkan mematok tarif Rp100 juta sampai Rp150 juta untuk 1-2 lagu.

Sementara itu, gugatan Rp1,5 miliar merupakan denda yang diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda, dengan masing-masing penampilan sebesar Rp500 juta. Denda ditetapkan majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.

"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya Rp500 juta, konser tanggal 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp500 juta, konser tanggal 27 Mei 2023, HW Superclub Bandung Rp500 juta. Total Rp1,5 miliar," terang Minola.

"Jadi ini juga menjadi perdebatan orang bertanya, kenapa denda satu kali pelanggaran Rp500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan, karena memang itu diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI