Suara.com - Penyanyi Agnez Mo digugat Rp1,5 miliar atas kasus pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh Ari Bias.
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Agnez menyanyikan lagu itu tanpa membayar royalti kepada penciptanya dalam konser di tiga kota pada 2023 lalu.
Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang juga menyatakan Agnez wajib membayar Rp1,5 miliar dalam perkara ini.
"Menghukum tergugat menggunakan lagu ciptaan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar," jelasnya.
Digugat bayar denda Rp1,5 miliar, berapa tarif Agnez Mo untuk sekali manggung?

Seorang talent artis pernah menyinggung bahwa Agnez Mo kerap kali mepet jika memberikan tarif harga untuk sekali manggung.
Momen itu pernah dibagikan oleh akun TikTok @agnezmo.united pada April 2024 lalu.
"Kalau Agnes Monica bukan sulit dinego, tapi dia lebih, ngasih harganya suka mepet. Jadi suka mepet, kayak H-2 sebelum acara," jelas sang talent artis.
Padahal, talent artis tersebut mengatakan pihaknya harus mempersiapkan sejak beberapa bulan untuk mengundang Agnez. Namun, tim dari Agnez Mo selalu memberikan rate harga hanya beberapa hari sebelum acara berlangsung.
Baca Juga: Siapa Pencipta Lagu Bilang Saja? Kalahkan Agnez Mo di Pengadilan hingga Bayar Denda Rp 1,5 Miliar!
"Tapi, biasanya ngasih harganya baru H-2, kadang H-3, jadinya mepet. Jadi kita kan harus nyiapin pembayarannya juga harus tergesa-gesa," ungkapnya.