Suara.com - Sederet siswa dari SMAN 1 Mempawah, Kalimantan Barat dan SMKN 2 Surakarta kompak menggelar demo terhadap pihak sekolah. Usut punya usut, para siswa dari kedua sekolah tersebut punya keluhan yang sama yakni pihak sekolah dinilai lalai dan tak sempat mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Kelalaian tersebut berujung ke hilangnya peluang siswa SMAN 1 Mempawah dan SMKN 2 Surakarta untuk kuliah. Pasalnya, kegagalan mengisi PDSS berarti para siswa kedua sekolah tersebut tak bisa mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP 2025.
Penutupan pengisian PDSS diketahui telah ditutup pada 31 Januari 2025 lalu dan kedua belah pihak sekolah gagal mengunggah data sebelum tenggat waktu.
Lantas, apa itu PDSS? Bagaimana prosedur pendaftaran SNBP dari pengisian data PDSS oleh sekolah hingga pendaftaran dari pihak siswa?
Mengenal PDSS: Data nilai siswa yang dilaporkan ke panitia SNBP

PDSS meliputi data prestasi dan performa siswa selama ia menempuh tiga tahun pembelajaran di tingkat SMA.
Data yang dihimpun berupa nilai dari setiap mata pelajaran hingga prestasi akademik dan nonakademik apa saja yang telah ditorehkan oleh siswa tersebut.
Pihak sekolah harus melakukan input data secara akurat sesuai dengan laporan nilai siswa yang tercantum di rapor.
Jika terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian, maka data siswa yang bersangkutan tak valid dan berujung ke ia gagal melaju ke SNBP.
Baca Juga: Daftar Kampus dengan Daya Tampung Terbanyak SNBP 2025
Selain data PDSS, sekolah juga punya tugas tambahan untuk melakukan verifikasi data ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek.