Suara.com - Jamal Mirdad resmi dilantik menjadi anggota DPR RI PAW pada Selasa (4/2/2025). Bersama 4 anggota DPR baru lainnya, mantan suami Lydia Kandou ini dilantik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam momen ini, Jamal Mirdad ditemani oleh ketiga anaknya. Mereka adalah Nana Mirdad, Naysila Mirdad, dan Kenang Mirdad. Ketiganya menyaksikan langsung proses pelantikan sang ayah.
Sebelumnya, Jamal Mirdad sempat menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019. Selanjutnya, pria kelahiran Kudus ini bakal mengemban amanah sebagai wakil rakyat 2029 mendatang.
Mengenai itu, menarik untuk melihat harta kekayaan Jamal Mirdad versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca Juga: Harta Tembus Rp1 Triliun, Ini Aset Terkecil Raffi Ahmad di LHKPN: Nilainya Cuma Rp15 Juta!
Harta kekayaan Jamal Mirdad
Harta kekayaan Jamal Mirdad sudah dapat diakses di LHKPN. Ia sudah menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Desember 2024.
Berdasarkan LHKPN, harta kekayaan terbesar milik kader Partai Gerindra ini berupa aset tanah dan bangunan. Ia hanya memiliki satu rumah senilai Rp3 miliar.
Rumah milik Jamal ini memiliki luas 175 m2/100 m2 dan terletak di Tangerang Selatan, Banten. Aset propertinya merupakan hasil sendiri.
Selanjutnya, harta terbesar kedua milik Jamal adalah alat transportasi dan mesin. Ia hanya mempunyai sebuah mobil Kijang Innova keluaran 2024 senilai Rp424.900.000 atau Rp424 juta. Kendaraan ini hasil sendiri.
Baca Juga: Donny Tri Jawab 18 Pertanyaan Penyidik KPK Soal Suap PAW Anggota DPR
Terakhir, harta kekayaan Jamal berupa kas dan setara kas. Nilainya adalah Rp5.654.392 atau Rp5,6 juta.
Dalam LHKPN, Jamal Mirdad juga tidak memiliki utang. Alhasil, total harta kekayaan aktor kondang Tanah Air ini adalah Rp3.430.554.392 atau Rp3,4 miliar.
Sebagai informasi, harta kekayaan Jamal Mirdad mengalami kenaikan. Ia sudah melaporkan LHKPN sebanyak 2 kali, yaitu pada 2016 dan 2024.
Dalam rentang waktu 8 tahun, hartanya naik sekitar Rp3,2 miliar. Ini karena pada 2016 silam, kekayaannya saat pertama menjadi anggota DPR RI adalah Rp192.023.096 atau Rp192 juta.