Suara.com - Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perkara gugatan perdata terkait pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi serba bisa, Agnez Mo.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias. Kasus ini bermula saat Agnez Mo menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dan tanpa membayar royalti kepada Ari Bias dalam konser yang digelar pada 2023 lalu.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mengungkapkan bahwa dalam tiga konser pada Mei 2023, Agnez Mo menggunakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin dari pencipta lagu.
"Majelis Hakim memutuskan bahwa Agnez Mo telah melanggar hak cipta karena menggunakan lagu ciptaan penggugat secara komersial tanpa izin dalam konser-konser tersebut," jelas Minola dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025).
Majelis hakim mewajibkan Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Denda tersebut diperoleh dari pelanggaran yang terjadi dalam tiga konser, dengan masing-masing konser dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
"Konser-konser Agnez Mo di Surabaya, Jakarta, dan Bandung masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 500 juta," tambah Minola Sebayang.
Berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta, denda tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo.
Meski banyak yang bertanya mengenai besaran denda, Minola menjelaskan bahwa perhitungan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. "Pelanggaran hak cipta yang dilakukan di tiga kota berbeda menghasilkan total denda Rp 1,5 miliar," terang Minola.
Siapa Ari Bias?
Kasus ini sendiri bermula pada Februari 2024, saat Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo. Akibat tak ada respon, pada September 2024, Ari Bias memutuskan untuk menggugat Agnez Mo ke pengadilan.