Suara.com - SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru adalah sistem yang diimplementasikan untuk menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun 2025.
SPMB bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di Indonesia, dengan menghilangkan stigma terkait sistem zonasi yang sebelumnya diterapkan dalam PPDB.
Jadwal dan persyaratan SPMB 2025 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA mengalami beberapa perubahan signifikan dibandingkan sistem PPDB sebelumnya. Berikut rangkuman terbaru berdasarkan rancangan aturan yang sedang dibahas:
Jalur Penerimaan SPMB 2025
Terdapat empat jalur utama yang akan diterapkan:
1. Jalur Domisili: Menggantikan sistem zonasi dengan pertimbangan jarak tempat tinggal ke sekolah
2. Jalur Afirmasi: Kuota ditingkatkan untuk penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu
3. Jalur Mutasi: Khusus untuk anak yang berpindah domisili karena tugas orang tua/guru
4. Jalur Prestasi: Mempertahankan kriteria akademik dan non-akademik (termasuk kepemimpinan).
Syarat Usia Peserta