Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya

Nur Khotimah Suara.Com
Senin, 03 Februari 2025 | 17:01 WIB
Viral PNS Resign sebelum 10 Tahun Kerja, Memangnya Boleh? Ini Peraturan Resminya
Seorang warganet bernama Fatah Yasin mendadak viral usai membagikan cerita resign-nya dari PNS.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) kerap menjadi cita-cita kebanyakan orang di Indonesia. Tak sedikit dari mereka yang harus berjuang selama bertahun-tahun demi bisa menjadi PNS hingga kesempatan mencoba dengan batas usia sudah habis.

Namun, meskipun banyak orang yang berbondong-bondong ingin lolos menjadi PNS, tak sedikit juga dari PNS yang justru memilih untuk mengundurkan diri di tengah perjuangan karir mereka sebagai abdi negara. Hal ini dialami oleh salah satu warganet yang baru-baru ini membagikan kisahnya yang memutuskan untuk resign dari PNS.

"Umur 21 jadi PNS. Umur 24 resign dari PNS. Katanya, 'Jangan pernah lelah mencintai negeri ini.' Kataku, 'Aku akan tetap mencintai negeri ini, meskipun dg cara dan jalan yg berbeda.' Terima kasih 3 tahun 2 bulannya. Sekarang saatnya untuk mengucapkan, 'Sampai jumpa'," tulis pemilik akun X  @/yasinalfat pada Minggu (02/02/2025).

Ilustrasi PNS, ASN, CPNS, Gaji PNS naik hari ini (Freepik)
Ilustrasi PNS (Freepik)

Cuitantersebut mendadak viral di media sosial. Pasalnya, ia diketahui baru diangkat sebagai PNS di tahun 2021 lalu. Hal ini membuat banyak warganet bertanya-tanya soal peraturan masa bakti PNS yang diperbolehkan resign. Tak sedikit juga dari mereka yang menyayangkan keputusan tersebut.

Baca Juga: PPPK 2024: Honorer Database Dapat Peluang Kedua, Non-Database Terlupakan?

"Eh belum 10 tahun kerja udah resign gpp?" tanya salah satu warganet. "padahal jadi asn kemenkeu adalah impian ratusan juta warga," tulis warganet lain.

Peraturan untuk resign atau berhenti sebagai PNS ini sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Namun, apakah sebenarnya diperbolehkan untuk resign sebelum masa bakti mencapai 10 tahun? Simak inilah selengkapnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, ada beberapa prosedur yang perlu dipenuhi bagi PNS yang ingin mengundurkan diri.

Ilustrasi PNS. [komandobhayangkara.id]
Ilustrasi PNS. [komandobhayangkara.id]

Setelah dinyatakan lulus PNS, biasanya para CPNS diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi tempat CPNS mendaftar dengan masa pengabdian 5 - 10 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS.

Namun, dalam beberapa kasus, ada PNS yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa bakti tersebut terpenuhi.

Baca Juga: Gaji PNS vs Stafsus Komdigi Dikuliti Gegara Raline Shah

Dalam Bab I pasal 1 ayat 16 PP No.17/2020, PNS yang mengajukan pengunduran diri atau resign harus melewati tahap pemberhentian PNS yang dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang dengan bunyi :

"Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Pengajuan pengunduran diri ini pun juga terdapat dalam pasal 6 huruf a berbunyi, "Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki."

Dalam kata lain, seorang PNS yang ingin mengundurkan diri harus melalui pemberhentian terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (PyB) dengan pengajuan khusus sebelum akhirnya resmi melepas status sebagai PNS.

Prosedur ini pun cukup memakan waktu lantaran perlu melewati birokrasi dan harus menyampaikan alasan yang logis agar pemberhentian PNS dapat dilakukan dengan transparan atas permintaan pihak PNS itu sendiri.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI