Suara.com - Membangun masjid memang menjadi sebuah kemuliaan tersendiri. Tapi membangun masjid memerlukan dana tidak sedikit, apalagi kalau tempat ibadah ini akan dibangun dengan megah dan mencakup banyak jemaah. Lantas bagaimana kalau kita berhutang demi mendanai membangun masjid?
Urusan utang ini memang memiliki banyak arti. Ada yang memilih berhutang dengan meminjam ke orang atau organisasi, ada pula yang memilih meminta bantuan bank.
Sementara itu, dalam sebagian pandangan Islam, berurusan dengan bank nyaris selalu berkaitan dengan riba.
Ustaz Rosyid Abu Rosyidah pun menjelaskan soal hukum membangun masjid dengan berhutang. Pertama, ia menjelaskan soal 'harta bermasalah' yang boleh dimanfaatkan dan tidak.
Baca Juga: Sritex: Hidup Segan Karena Utang, Going Concern pun Suram!
Ia menegaskan terlebih dahulu soal harta bermasalah yang berkaitan dengan Pegadaian dan Perbankan adalah berupa riba, ghoror, ghisy (kecurangan) dan sebagainya. Ustaz Rosyid memasukannya sebagai harta bermasalah lantaran riba, ghoror dan ghisy termasuk haram.
Ia menyebut bahwa haram hukumnya harta tersebut dimanfaatkan untuk membangun masjid. Pendapat ini didukung dengan hadist.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, "Wajib untuk menjauhkan rumah-rumah Alloh dari harta yang buruk, sehingga harta ini tidak menjadi tempat yang dimuliakan" (Majmu’ Al-Fatawa, 32/88).
Selain itu, Ustaz Muhammad Arifin Badri, M.A juga tidak memperbolehkan untuk membeli sebuah masjid dengan hutang riba. Ia menyarankan agar umat Islam membangun masjid setelah mampu secara finansial dan membelinya tanpa harus berhutang riba.
Baca Juga: Beda Jumlah Utang Raffi Ahmad vs Jeje Govinda di LHKPN