Pasalnya, Wakil Presiden bisa sebagai pengganti Presiden jika dibutuhkan atau bisa juga disebut sebagai cadangan Presiden.
Dengan begitu, jabatan Wakil Presiden cukup penting dalam mengambil keputusan-keputusan negara ketika dibutuhkan dalam situasi mendesak.
Dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang khusus mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden.
Hanya saja, kewenangan pemerintah dapat digantikan oleh Wakil Presiden ketika Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan sesuai dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.
Namun, dikutip dari jurnal Lex Crimen yang berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, berikut adalah beberapa tugas dan fungsinya:
- Mendampingi Presiden dalam tugas kenegaraan.
- Menjalankan tugas Presiden ketika Presiden tidak dapat hadir.
- Menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong, misalnya meninggal atau berhenti menjadi Presiden karena batas waktu yang telah ditetapkan.
- Secara khusus memerhatikan dan menampung masalah-masalah terkait kesejahteraan rakyat.
- Pengawasan operasional pembangunan yang dibantu oleh departemen dan lembaga non departemen.
Maka, merujuk dari jurnal tersebut, Wakil Presiden memiliki peran yang lebih luas daripada hanya sekadar bagi-bagi bansos saja, seperti yang dikeluhkan oleh warganet di media sosial.
Kontributor : Damayanti Kahyangan