Apa Saja Tugas Wakil Presiden? Kesibukan Gibran Bagi-Bagi Buku dan Susu Dipertanyakan

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Senin, 03 Februari 2025 | 13:24 WIB
Apa Saja Tugas Wakil Presiden? Kesibukan Gibran Bagi-Bagi Buku dan Susu Dipertanyakan
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka mengucapkan selamat Hari Natal kepada umat Kristiani di Indonesia dalam rekaman video yang disiarkan di Jakarta, Rabu (25/12/2024). ANTARA/HO-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming kembali jadi sorotan publik lantaran terlalu sibuk bagi-bagi bansos berupa buku dan susu.

Terkini, Gibran Rakabuming kedapatan sedang membagi buku dan susu sembari menonton barongsai, yang kemudian memicu berbagai reaksi dari warganet di media sosial.

Bukannya mendapat apresiasi, aksi Gibran tersebut justru mendapat sindiran karena dianggap bahwa tugas Wakil Presiden tidak hanya bagi-bagi bansos saja, tapi perencanaan strategis untuk membangun negara.

Salah satu pertanyaan datang dari akun media sosial X @narkosum yang penasaran dengan tupoksi Wakil Presiden karena selama ini terpantau hanya bagi bansos saja.

Baca Juga: Dedek Prayudi Pamer Selfie Bareng Gibran Rakabuming, Cuitan Lawas Sindir Prabowo Viral: Mencla-mencle..

"Tupoksinya wapres tuh sebenarnya apa? Kok isinya kalau gak bagi-bagi susu, ya bagi-bagi buku. Gitu aja terus sampe 2029," tulis akun tersebut.

Lantas, apa saja tugas pokok dan fungsi Wakil Presiden?

Tugas Wakil Presiden

Wakil Presiden merupakan jabatan yang berada satu tingkat di bawah Presiden dalam memimpin sebuah negara. Adapun tugas yang diemban oleh Wakil Presiden termaktub dalam Pasal 4 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut, "Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden".

Artinya, Wakil Presiden memiliki peran dan tanggung jawab untuk membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintah, yang pada tujuannya untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Baca Juga: Publik Bandingkan Kerumunan di Rumah Jokowi dan Layanan Lapor Mas Wapres: Gak Mau Kalah dari Anies..

Kendati sama-sama membantu Presiden, tapi kedudukan Wakil Presiden tidak bisa disamakan dengan menteri.

Pasalnya, Wakil Presiden bisa sebagai pengganti Presiden jika dibutuhkan atau bisa juga disebut sebagai cadangan Presiden.

Dengan begitu, jabatan Wakil Presiden cukup penting dalam mengambil keputusan-keputusan negara ketika dibutuhkan dalam situasi mendesak.

Dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara UUD 1945, tidak ada pasal yang khusus mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Wakil Presiden.

Hanya saja, kewenangan pemerintah dapat digantikan oleh Wakil Presiden ketika Presiden mangkat, berhenti, atau diberhentikan sesuai dalam Pasal 8 ayat 1 UUD 1945.

Namun, dikutip dari jurnal Lex Crimen yang berjudul Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, berikut adalah beberapa tugas dan fungsinya:

  1. Mendampingi Presiden dalam tugas kenegaraan.
  2. Menjalankan tugas Presiden ketika Presiden tidak dapat hadir.
  3. Menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong, misalnya meninggal atau berhenti menjadi Presiden karena batas waktu yang telah ditetapkan.
  4. Secara khusus memerhatikan dan menampung masalah-masalah terkait kesejahteraan rakyat.
  5. Pengawasan operasional pembangunan yang dibantu oleh departemen dan lembaga non departemen.

Maka, merujuk dari jurnal tersebut, Wakil Presiden memiliki peran yang lebih luas daripada hanya sekadar bagi-bagi bansos saja, seperti yang dikeluhkan oleh warganet di media sosial.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI