Apa Itu KIP Aspirasi? Wajib Tahu, Ini Perbedaannya dengan KIP Kuliah Reguler

Sabtu, 01 Februari 2025 | 21:59 WIB
Apa Itu KIP Aspirasi? Wajib Tahu, Ini Perbedaannya dengan KIP Kuliah Reguler
Apa Itu KIP Aspirasi? Wajib Tahu, Ini Perbedaannya dengan KIP Kuliah Reguler (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pastikan kamu aktif mencari tahu informasi seputar KIP Kuliah Aspirasi.

Syarat Daftar KIP Aspirasi

Untuk syarat dan pendaftaran KIP Aspirasi pada dasarnya sama dengan pendaftaran KIP Reguler. Adapun yang perbedaan utamanya adalag wajib berasal dari kategori ekonomi tidak mampu namun berprestasi. Sementara untuk dokumen persyaratan pendaftaran KIP Kuliah jalur aspirasi ini juga sama dengan dokumen yang dibutuhkan pada pendaftaran KIP Kuliah Reguler. 

Adapun untuk kuota dari KIP Kuliah Aspirasi tahun 2024, dialokasikan sebesar 20 %, KIP Kuliah aspirasi sendiri diusulkan oleh DPR RI Komisi X, DPD Bidang III, BNPT dan Kementerian Sosial. Sebagai informasi, kuota KIP Kuliah jalur Aspirasi dibagikan oleh anggota DPR RI (bukan DPRD Daerah) dan DPD RI.

Sekali lagi, untuk mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan dan porsi kuota KIP Aspirasi, jangan ragu untuk menghubungi anggota komisi X DPR RI. Selain itu, mahasiswa juga bisa menghubungi DPD Komite III untuk mengetahui timeline, syarat, tahapan seleksi hingga jadwal pendaftaran KIP Kuliah Aspirasi.

Benefit KIP Aspirasi

Baik penerima KIP Aspirasi ataupun KIP Reguler, berhak mendapatkan biaya pendidikan gratis yang langsung disalurkan ke perguruan tinggi. Tak hanya itu, peserta juga akan memperoleh biaya bantuan hidup yang akan ditransfer ke rekening mahasiswa setiap enam bulan sekali.

Besaran dana atau biaya bantuan hidup akan sesuai dengan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Adapun bantuan yang diberikan berkisar antara Rp 800.000 hingga Rp 1,4 juta perbulan.

Itulah informasi seputar apa itu KIP Aspirasi. Untuk informasi selengkapnya kalian bisa memantau sosial media anggota DPR RI Komisi X atau DPD Komite III wilayah masing-masing.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Baca Juga: Apa Saja Tes Masuk Unhan? Calon Mahasiswa Wajib Tahu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI