Apa Itu KIP Aspirasi? Wajib Tahu, Ini Perbedaannya dengan KIP Kuliah Reguler

Sabtu, 01 Februari 2025 | 21:59 WIB
Apa Itu KIP Aspirasi? Wajib Tahu, Ini Perbedaannya dengan KIP Kuliah Reguler
Apa Itu KIP Aspirasi? Wajib Tahu, Ini Perbedaannya dengan KIP Kuliah Reguler (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kartu Indonesia Pintar Aspirasi (KPI Aspirasi) menjadi solusi bagi siswa yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikannya. Siswa bisa mendaftar program ini untuk mendapat bantuan pendidikan dari pemerintah. Taukah kamu apa itu KIP Aspirasi?

KIP Aspirasi meupakan program bantuan yang diberikan pemerintah Indonesia untuk membantu siswa dari kalangan keluarga kurang mampu dalam memenuhi biaya pendidikannya. KIP Aspirasi memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para siswa agar bisa mengenyam pendidikan tanpa khawatir tentang biaya yang dibebankan.

Dengan diadakannya program bantuan ini diharapkan mampu mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Program ini memberikan kesempatan terbuka bagi siswa lulusan SMA/SMK/MA sederajat untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

Perbedaan KIP Aspirasi dengan KIP Kuliah Reguler

Diketahui, tidak ada perbedaan mencolok antara KIP Kuliah reguler dengan KIP Aspirasi. Adapun, satu-satunya perbedaan hanyalah terletak pada usulan penerima KIP Kuliah aspirasi yang berasal dari pemangku kepentingan.

Adalun pengusulan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa, pemangku kepentingan yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan nonformal di Indonesia. Adapun pemangku kepentingan misalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Akan tetapi, pemerintah memastikan bahwa nama-nama calon yang diusulkan oleh pemangku kepentingan dalam KIP Aspirasi tidak memiliki khusus dalam menerima bantuan. Itu artinya, baik calon penerima KIP Kuliah reguler ataupun aspirasi berhak mendapat peluang yang sama untuk menjadi peserta bantuan pendidikan.

Cara Daftar KIP Aspirasi

Penting untuk diketahui oleh calon pendaftar, menilik pendaftaran KIP Aspirasi tahun lalu, pendaftarannya bida mengikuti timeline dari anggota DPR RI. Berikut ini adalah cara yang perlu mahasiswa lakukan agar dapat mengetahui jadwal pendaftaran KIP Kuliah Aspirasi:

1. Cari media sosial dari anggota DPR RI Komisi X atau DPD Komite III

2. Jika pendaftarannya sudah buka, silahkan hubungi via chat ke media sosial anggota Dewan yang dituju

Baca Juga: Apa Saja Tes Masuk Unhan? Calon Mahasiswa Wajib Tahu

3. Tanyakan seputar persyaratan, jadwal, hingga mekanisme seleksi KIP Aspirasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI