- Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara
yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar
ruangan masjid/musala. - Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al- Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengatur pemasangan serta penggunaan toa masjid secara teknis yang dijelaskan secara berikut
- pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala
- untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik
- volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel)
- dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Pengunaan toa masjid juga hanya diperuntukkan untuk pembacaan ayat suci Al Quran sebelum adzan, saat masuk waktu sholat wajib dan sholat Jumat dengan adzan, serta Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.
Selain itu, maka pihak pengelola masjid ataupun mushola dianjurkan untuk menggunakan pengeras suara dalam agar tidak mengganggu kenyaman warga sekitar.
Kontributor : Dea Nabila