Suara.com - Dokter Richard Lee dikabarkan sudah menjadi seorang mualaf. Hal tersebut disampaikan langsung oleh gurunya, yakni Ustaz Derry Sulaiman yang juga mengatakan bahwa sang dokter saat ini sedang belajar salat.
"Emangnya (dokter Richard) udah log in (masuk Islam)?" tanya warganet dalam unggahan Ustaz Derry, dikutip Kamis (29/1/2025).
"Alhamdulillah udah, Bang. Sekarang lagi belajar salat, doakan ya," jawab Ustaz Derry.
Kabar tersebut cukup mengejutkan publik, terlebih Richard Lee yang saat ini menjadi berbeda keyakinan dengan sang istri, Reni Effendi. Dalam sebuah kesempatan, istrinya itu tidak mempermasalahkan suaminya yang mualaf.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Mualaf Tapi Istri Peluk Buddha, Bagaimana Status Pernikahannya?
"Menurut aku, agama adalah hal personal. Agama aku, agama kamu. Aku pernah bilang, kalau meninggal itu nantinya kita sendiri-sendiri," ucap Reni, sebagaimana telah dikutip Suara.com padaRabu (28/1/2025).
Atas dasar itu, muncul rasa penasaran soal hukum suami yang mualaf namun istri tidak ikut masuk Islam. Lantas, seperti apa penjelasannya? Cari tahu informasi selengkapnya yang terangkum berikut ini.
Hukum Suami Mualaf Istri Tidak Ikut Masuk Islam
Diskusi pada laman resmi Almanhaj pernah menjawab pertanyaan soal hukum suami mualaf, namun istri tidak ikut. Penjelasan ini disampaikan secara tertulis oleh Lajnah Daimah untuk sebuah riset ilmiah dan fatwa.
Disebutkan bahwa suami yang mualaf wajib mengetahui dua kalimat syahadat dan memahami maknanya. Dijelaskan pula kepadanya soal Isa adalah hamba dan utusan Allah SWT serta rukun iman dan rukun Islam.
Baca Juga: Apakah Richard Lee Wajib Ganti Nama usai Menjadi Mualaf?
Jika suami dan istrinya masuk Islam, maka keduanya adalah pasangan suami istri berdasarkan pernikahan terdahulu. Hal ini juga berlaku pada salah satu dari istri atau suami yang memutuskan untuk masuk Islam.
Lalu, jika suami masuk Islam dan istri tidak, maka keduanya juga ditetapkan atas pernikahan sebelumnya. Terlebih jika istri adalah umat Kristiani yang menjaga kehormatan, Allah menghalalkan hubungan tersebut melalui firmannya:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu." (QS. Al-Maidah Ayat 5)
Di sisi lain, anak-anak mereka yang belum dewasa diwajibkan menjadi muslim dan yang sudah, diajak untuk mualaf. Salah satu caranya, sang buah hati diberikan keutamaan dan pengetahuan tentang agama Islam.
Selain itu, khitan sendiri termasuk sunnah fitrah yang disyari’atkan Allah kepada umat Muslim termasuk para mualaf. Hal ini bisa ditinggalkan atau tidak dilakukan apabila merasa khawatir akan terjadi sesuatu yang berbahaya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti