Suara.com - Aturan atau syarat penulisan nama anak mendadak jadi bahan pembicaraan usai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) merilis sembilan nama anak unik di Indonesia.
Beberapa nama yang menarik perhatian di situ adalah Muhammad Caesar Al Covid dan Dinas Komunikasi Informatika Statistik.
Pemberian nama anak memang bisa didasarkan oleh berbagai hal, termasuk peristiwa penting, kombinasi orang tua, bahkan pekerjaan.
Sedang mencari ide nama untuk anak Anda? Pastikan Anda sudah tahu berbagai persyaratannya berikut.
Syarat penulisan nama anak menurut Disdukcapil
Berikut adalah aturan penulisan nama anak berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada DOkumen Kependudukan.
A. Larangan pencatatan nama
Merujuk Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3) berikut.
- Pertama, tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal ini termasuk menyingkat nama, seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan
- Kedua, tidak boleh pakai angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, contohnya tanda atau simbol apostrof (').
- Ketiga, tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan di akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil itu sendiri terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak. Gelar yang dimaksud di sini, termasuk di depan nama nama, seperti Profesor (Prof), Dokter (dr), Insinyur (Ir), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar di belakang nama, seperti gelar diploma atau sarjana.
Baca Juga: 40 Daftar Nama Anak Tema Natal untuk Perempuan dan Laki-laki Beserta Artinya
B. Tata cara pencatatan nama :
Tak hanya tentang larangan, cara mencatat nama yang benar juga telah dicantumkan dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Berikut adalah aturannya.
- Gunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain bisa dicantumkan di dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan bisa ditaruh di KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) termasuk spasi.
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri