Suara.com - Beberapa hari belakangan ramai beredar kabar tentang penjualan Hotel Grand Hyatt Jakarta di media sosial. Hotel bintang 5 itu disebut-sebut dijual seharga Rp12,5 triliun.
Kabar penjualan hotel yang terletak di Jalan Thamrin, Jakarta, itu ternyata tidaklah benar. Pihak PT Plaza Indonesia selaku pemilik Hotel Grand Hyatt Jakarta memberikan klarifikasi di akun Instagram.
"Sehubungan dengan konten mengenai penjualan Hotel Grand Hyatt Jakarta milik PT Plaza Indonesia Realty Tbk yang beredar di media sosial, kami menyatakan informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," ujar Corporate Secretary of PT Plaza Indonesia Reality Tbk, Umba Rombe.
Menurut dia, kabar tersebut telah mencemarkan nama baik PT Plaza Indonesia Realty Tbk selaku pemilik Hotel Grand Hyatt Jakarta. Umba mengimbau masyarakat mengabaikan klaim terkait penjualan Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Sejarah Hotel Grand Hyatt
Hyatt didirikan oleh Jay Pritzker, seorang konglomerat asal Amerika Serikat pada tahun 1957. Saat itu dia membeli motel Hyatt House dari pemiliknya, Mr Hyatt von Dehn.
Motel itu letaknya berdekatan dengan Bandara Internasional Los Angeles. Sukses dengan hotel pertamanya, Jay Pritzker tertarik dengan industri perhotelan.
Dia lalu membangun kembali sebuah hotel megah baru yang terletak di daerah Georgia bernama Hyatt Regency Atlanta. Hotel ini dibangun dengan kemewahan dan kemegahan yang terkandung di dalamnya.
Ini terlihat dari bangunan atrium lobi hotel bertingkat 21. Arsitektur unik ini menjadi suatu terobosan baru dalam dunia arsitektur hotel pada masa itu.
Baca Juga: Perjalanan Wardah: Pionir Kosmetik Halal yang Menggebrak Pasar Kecantikan Indonesia
Selama dekade berikutnya, Jay Pritzker dan saudaranya, Donald Pritzker, bekerja sama dengan kepentingan bisnis keluarga Pritzker lainnya, mengembangkan perusahaan tersebut menjadi perusahaan manajemen dan kepemilikan hotel di Amerika Utara, yang menjadi perusahaan publik pada tahun 1962.