2. Dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
3. Adapun siswa yang beragama Kristen, Budha, dan lainnya selama bulan Ramadhan melaksanakan bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan adanya Surat Edaran tersebut di atas memastikan bahwa libur 45 hari selama Ramadhan merupakan pengumuman tidak resmi dan hoaks. Siswa mendapatkan libur idul fitri selama 13 hari dan tetap masuk sekolah selama dua minggu.
Demikian itu informasi libur sekolah selama bulan Ramadhan. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh