Buntut Unggah Video Negatif Petugas Tanpa Bukti, Dua WN Tiongkok Diamankan Imigrasi

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 27 Januari 2025 | 20:34 WIB
Buntut Unggah Video Negatif Petugas Tanpa Bukti, Dua WN Tiongkok Diamankan Imigrasi
Ilustrasi bandara internasional. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini viral video dengan narasi negatif tentang petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau TPI Bandara Soekarno-Hatta yang diunggah oleh Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Dua WN Tiongkok yang terlibat yakni LB dan LJ telah diamankan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. 

“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi langsung melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang bersangkutan sampai dengan keluar dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam dikutip dari laman resmi Imigrasi.go.id pada Senin, 27 Januari 2025.

“Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” imbuhnya.

Baca Juga: Heboh! Kader Gerindra Bentak & Ajak Perang Wartawan, Ngaku Hobi Perang!

Setelah itu akun yang sama memberikan klarifikasi dan minta maaf. Dalam video, WN Tiongkok tersebut menyampaikan bahwa uang Rp 500 ribu digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).

Berdasarkan keterangan Imigrasi, kronologinya adalah ketika LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan). Setelah itu, petugas membawa mereka ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian tersebut terekam di kamera CCTV bandara.

Kedua WN Tiongkok tersebut diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Saffar Muhammad Godam.

Lebih lanjut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk memastikan integritas dan akuntabilitas dalam setiap layanan publik.

Baca Juga: Pamer Pakai Jersey Lawas Real Madrid di CFD, Anies Baswedan Auto Disindir Fans Karbitan!

“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Agus Andrianto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI