Puskesmas Tanggal Merah Libur atau Tidak? Cek Ketentuannya

Senin, 27 Januari 2025 | 19:06 WIB
Puskesmas Tanggal Merah Libur atau Tidak? Cek Ketentuannya
Puskesmas Tanggal Merah Libur atau Tidak (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam rangka libur tanggal merah dan cuti bersama, umumnya berbagai instansi dan perusahaan akan menghentikan proses produksi dan layanan mereka. Meski demikian tidak semua instansi atau layanana libur. Lantas puskesmas tanggal merah libur atau tidak?

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan Senin, 27 Januari 2025 sebagai hari libur Isra Miraj, kemudian cuti bersama pada Selasa, 28 Januari 2025 dan libur nasional pada Rabu, 29 Januari 2025 dalam rangka peringatan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Puskesmas atau Pusat Kesehatan Masyarakat sendiri merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di beebagai wilayah Indonesia. Fasilitas kesehatan ini diselenggarakan oleh pemerintah guna memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat.

Sebagai penyedia layanan kesehatan dasar yang banyak tersebar di tingkat kecamatan, Puskesmas berperan sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat. Pukesmas kini telah menyediakan berbagai layanan medis untuk masyarakat, berupa pemeriksaan kesehatan umum, imunisasi, konsultasi gizi, pelayanan ibu dan anak, rawat inap serta penyuluhan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Libur Panjang! Urusan STNK dan BPKB di Polda Metro Jaya Tutup 3 Hari

Puskesmas Tanggal Merah Libur atau Tidak?

Pada umumnya, layanan Puskesmas untuk poli rawat jalan tidak buka di hari libur tanggal merah dan Minggu alias tutup. Termasuk hari libur nasional peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Pelayanan Puskesmas akan beroperasi kembali pada hari-hari biasa setelahnya. 

Adapun layanan Puskesmas yang biasanya tetap buka pada hari libur adalah layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD). Layanan satu ini tetap buka selama 24 jam setiap hari, yaitu pada hari Minggu dan tanggal merah sekalipun. 

Berdasarkan ketentuan, Puskesmas umumnya akan melayani pasien dari hari Senin hingga Sabtu, dengan jadwal operasional yang bervariasi. Tergantung kebijakan masing-masing Puskesmas di suatu wilayah.

Sejalan dengan itu, beberapa jenis layanan yang bisa diakses oleh masyarakat di Puskesmas antara lain layanan umum, rekam medis, layanan kesehatan gigi dan mulut, layanan TB paru, layanan KB, bersalin, hingga KIA.

Sehingga, apabila Anda hendak melakukan pemeriksaan ke poli rawat jalan di Puskesmas, sebaiknya berkunjung di hari kerja pada jam operasional masing-masing Puskesmas di wilayah tempat tinggal Anda. Nah, jika mengalami kondisi yang gawat, Anda bisa langsung menuju ke rumah sakit terdekat untuk melakukan perawatan.

Baca Juga: Jadwal MRT Jakarta Berubah Saat Libur Panjang 27-29 Januari 2025, Cek Waktunya di Sini

Puskesmas yang Tutup di Tanggal Merah

Berikut adalah contoh puskesmas yang tutup pada tanggal merah Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek:

• Puskesmas Pudakpayung tutup pada tanggal 27 dan 29 Januari 2025 

• Puskesmas Jatimulya tutup pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 

• Puskesmas Kirapedes tutup pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 

• Puskesmas Cendrawasih tutup pada tanggal 27 dan 29 Januari 2025 

• Puskesmas Pandanwangi tutup pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 

Setelah libur tanggal merah, beberapa puskesmas tersebut akan kembali buka pada hari biasa. Tepatnya, mulai tanggal 30 Januari 2025 mendatang.

Itulah informasi mengenai puskesmas tanggal merah libur atau tidak. Diketahui, masing-masing puskesmas di berbagai wilayah memiliki aturannya sendiri terkait tanggal merah libur atau tidak.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI