Kontroversi Raline Shah, Segini Beda Gaji PNS vs Stafsus Komdigi

Ruth Meliana Suara.Com
Senin, 27 Januari 2025 | 11:40 WIB
Kontroversi Raline Shah, Segini Beda Gaji PNS vs Stafsus Komdigi
Raline Shah (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Raline Shah mendapatkan cibiran ketika menghadiri peluncuran brand Louis Vuitton di Singapura. Artis berusia 39 tahun ini dituding tidak bekerja dan kurang bersikap informatif terkait pekerjaan barunya sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital atau Stafsus Komdigi.

Salah satu cibiran bahkan menyebut jika Raline Shah hanya memakan gaji buta dari rakyat. Hal itu tentu membuat ia tidak tinggal diam. Perempuan keturunan Indonesia-Pakistan-Tionghoa ini menjelaskan dirinya memang tidak meninggalkan pekerjaan lama, meski sudah menjadi stafsus di pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Aku masih memiliki pekerjaan utamaku. Aku tidak akan meninggalkan itu. Stafsus bukan pegawai negeri sipil. Ini adalah kontribusi di samping pekerjaan profesional saya,” tutur Raline.

Putri konglomerat Rahmat Shah ini melanjutkan, ia sampai sekarang membayar semua tagihannya dari gaji sebagai artis.

Baca Juga: Raline Shah Jawab Tudingan Makan Gaji Buta Selama Jadi Menkomdigi: Stafsus Bukan PNS!

“Saya masih harus membayar tagihan saya melalui karier profesional saya dan menolak korupsi. Terima kasih atau masukannya. Minggu depan mudah-mudahan kita akan mencapai kesepakatan dengan komdigi untuk bekerja melalui media sosial saya,” imbuh Raline.

Lantas, apa sebenarnya yang membedakan staf khusus dan PNS? Bagaimana dengan perbandingan gaji keduanya sampai-sampai Raline menyebut bahwa ia akan membayar tagihan dari karier profesional saja? Berikut informasinya.

Beda gaji PNS dan stafsus Komdigi

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara BAB IIA Pasal 34 C nomor a disebutkan bahwa staf khusus memang tidak selalu seorang PNS.

Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil,” begitu bunyi pasal yang tertulis.

Baca Juga: Masih Sibuk Jadi Artis Meski Jabat Stafsus, Raline Shah Ngaku Punya Banyak Tagihan: Aku Bukan PNS

Sementara itu, sebenarnya tidak ada perbedaan terkait gaji PNS dan Stafus Komdigi. Sebab, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 Pasal 72 Ayat (2) disebutkan bahwa gaji pokok stafsus sama dengan gaji PNS golongan IV/d hingga IV/e.

Namun, stafsus memang masih menerima tunjangan yang nilainya lebih besar dibandingkan PNS golongan setara. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan staf khusus.

  • Gaji pokok: Rp3.447.200–Rp5.901.200
  • Tunjangan kinerja (Tukin): Rp27.577.00 per bulan setara dengan kelas jabatan 16. Ini berdasarkan pada Perpres Nomor 119 Tahun 2017.

Dengan begitu, total penghasilan stafsus Komdigi seperti Raline Shah diperkirakan akan mencapai Rp31–Rp33 juta per bulan.

Hanya saja, stafsus memang tidak akan mendapatkan hak pensiun seperti ketika PNS setelah masa jabatannya berakhir.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI