Suara.com - Gaji Titiek Soeharto sebagai anggota DPR RI ikut usai sorotan saat sosoknya naik tank amfibi bersama TNI untuk memantau pembongkaran pagar laut di Tangerang.
Atas hal tersebut, Rocky Gerung sebagai pengamat politik menyebut bahwa wanita dengan nama asli Siti Herdiati Hariyadi tersebut berhasil membuatnya tercengang. Pasalnya, mantan istri Prabowo Subianto itu selama ini selalu hidup dekat dengan kekuasaan.
“Bagaimanapun dia dikenal sebagai seorang yang hidup di dalam wilayah gempuran kekuasaan. Akan tetapi, kita lihat bagaimana evolusi dari Mbak Titiek dan memutuskan untuk berada di laut bersama-sama dengan proses (pembongkaran),” ujar Rocky Gerung melalui kanal YouTube pribadinya pada Jumat (14/01/25).
Seperti yang diketahui, saat ini Titiek Soeharto merupakan anggota DPR dari partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI yang mengurusi pertanian, kehutanan, dan kelautan. Lantas, berapa gaji yang didapat dari jabatan tersebut? Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Alasan Berkelas Kholid Nelayan Viral Lantang Bahas Pagar Laut: Saya Hadapi Keserakahan
Rincian gaji Titiek Soeharto selaku anggota DPR
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02.2015 tertulis bahwa gaji pokok anggota DPR seperti putri Presiden Indonesia kedua tersebut adalah sebesar Rp4.200.000.
Akan tetapi, anggota DPR juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tunjangan yang diperoleh.
Berikut adalah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR RI seperti Titiek Soeharto:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras sebesar Rp30.090 per jiwa setiap bulan
- PPh Rp2.699.813
- Tunjangan istri sebesar 10% gaji pokok atau Rp504.000 per bulan
- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok atau Rp201.600 per bulan
- Tunjangan jabatan anggota DPR Rp9.700.000 per bulan
- Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan
- Biaya perjalanan harian daerah tingkat I Rp5.000.000 per hari
- Biaya perjalanan harian daerah tingkat II Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat I Rp4.000.000 per hari
- Uang representasi daerah tingkat II Rp3.000.000 per hari
Jika gaji pokok dan tunjangan digabungkan, anggota DPR RI bisa mendapatkan sekitar Rp54.051.903 setiap bulan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri