Suara.com - Atta Halilintar kini tengah mempertimbangkan tawaran dari warga desa tempat ia tinggal yang mengusulkan dirinya untuk menjabat sebagai Ketua RT atau Rukun Tetangga.
Kala sedang membuat konten bersama Aurel Hermansyah, ada karyawan yang datang membawa surat penawaran jabatan tersebut untuk Atta Halilintar.
"Jadi dapat tawaran jadi ketua RT/RW di daerah Pondok Indah sini," ujar diduga karyawan Atta Halilintar, dikutip dari pada Sabtu (25/1/2025).
Tawaran tersebut membuat publik bertanya-tanya, tugas apa yang bakal Atta ketika ia mengatakan iya terhadap permintaan itu.
Baca Juga: Berapa Lama Ketua RT Menjabat? Atta Halilintar Cengar-cengir Diminta Urus Warga, Aurel Sampai Syok
Publik juga penasaran dengan berapa masa jabatan Atta Halilintar jika ia bersedia menjadi Ketua RT Pondok Indah.
Apa Tugas Utama Ketua RT?
Menjabat sebagai Ketua RT ternyata bakal mendatangkan tugas-tugas besar bagi Atta Halilintar. Adapun tugas Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa meliputi berbagai aspek yang mendukung ketertiban warga sekitar di sebuah Rukun Tetangga.
Atta nantinya akan mengemban tugas dalam lingkup administrasi hingga ikut serta menjamin ketertiban masyarakat, jika ia menerima tawaran jabatan itu.
Permendagri tersebut mengatur bahwa Ketua RT menjalankan tugasnya dengan membantu Ketua RW, sebagai berikut:
- Membantu ketua RW dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi lembaga kemasyarakatan desa,
- Membantu ketua RW dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa di wilayahnya,
- Membantu ketua RW dalam mengumpulkan dan menyampaikan data dan informasi desa,
- Membantu ketua RW dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayahnya,
- Membantu ketua RW dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh ketua RW sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Masa Jabatan Ketua RT
Atta juga tentu harus berkomitmen dalam menjalankan tugasnya ketika ia bersedia menjabat Ketua RT. Sebab, durasi masa jabatan seorang Ketua RT relatif panjang, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 18/2018.
Baca Juga: Atta Halilintar Ditawari Jabatan Jadi Ketua RT, Berapa Gajinya per Bulan?
Seorang Ketua RT diberi masa jabatan selama 5 tahun paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.
Atta juga akan dicopot sebagai seorang Ketua RT jika mengalami atau melakukan beberapa hal berikut:
- Meninggal dunia,
Mengundurkan diri dari jabatannya, - Masa jabatannya telah berakhir,
- Tidak lagi memenuhi persyaratan,
- Melanggar kewajibannya sebagai Ketua RT,
- Melakukan tindakan yang menghilangkan kepercayaan warga masyarakat di RT setempat.
Kontributor : Armand Ilham