Berapa Lama Ketua RT Menjabat? Atta Halilintar Cengar-cengir Diminta Urus Warga, Aurel Sampai Syok

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:26 WIB
Berapa Lama Ketua RT Menjabat? Atta Halilintar Cengar-cengir Diminta Urus Warga, Aurel Sampai Syok
Potret Liburan Keluarga Aurel-Atta ke Jepang. (Instagram/aurelie.hermansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Atta Halilintar ditawari menjadi Ketua RT atau Ketua RW di kawasan tempat tinggalnya di Pondok Indah. Kocaknya, bukan hanya Atta, Aurel Hermansyah sang istri pun ikut terkejut saat salah seorang pegawainya datang membawakan surat penawaran tersebut.

“Ditawari jadi Ketua RT atau Ketua RW di daerah Pondok Indah sini,” kata sang pegawai yang langsung membuat Atta terperanjat, dikutip dari akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Sabtu (25/1/2025).

“Hah?!” sahut Atta.

“Eh sumpah guys, (ini) aku lagi live,” sambung Aurel. “Suami aku ditawari jadi Ketua RT. Eh ini bener? Eh tapi kan suami aku masih muda.”

Baca Juga: Peran Nagita Slavina buat Cucu Geni Faruk: Jadi Orang Pertama yang Sadar Aurel dan Aaliyah Hamil

Atta sendiri tidak banyak berkomentar. Putra sulung Gen Halilintar itu sibuk menelaah isi surat penawaran menjadi Ketua RT atau Ketua RW yang baru diterimanya, sementara Aurel justru lebih banyak bereaksi.

“Entar aku panggilannya Pak RT dong,” celetuk Atta, sementara Aurel justru membujuk sang suami agar mau menerima jabatan tersebut, “Sayang, jadi Ketua RT lucu deh kayaknya.”

Atta sendiri pada akhirnya mengaku akan memikirkan terlebih dahulu penawaran tersebut. Namun penawaran jabatan tersebut ditanggapi dengan pro dan kontra oleh warganet. Ada yang mendukung agar Atta menerimanya, tetapi tidak sedikit juga yang mengingatkan bahwa Atta punya segudang kegiatan sehingga kemungkinan besar sulit membagi waktu untuk mengurus warga.

Surat penawaran pencalonan Ketua RT yang diterima Atta Halilintar. [Instagram/@attahalilintar]
Surat penawaran pencalonan Ketua RT yang diterima Atta Halilintar. [Instagram/@attahalilintar]

Namun terlepas dari perdebatan warganet dan sikap Atta yang sepertinya belum siap mengemban amanah sebagai pengurus warga, sebenarnya berapa lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua RT?

Kadang kita jumpai Ketua RT atau Ketua RW yang menjabat selama bertahun-tahun di suatu wilayah. Padahal menurut Pasal 8 Ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018, Ketua RT diatur agar hanya bisa menjabat selama 5 tahun dan paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak.

Baca Juga: Apakah Ketua RT Digaji? Atta Halilintar Bimbang Tiba-tiba 'Ditawari Jabatan'

Sedangkan terkait syarat menjadi Ketua RT sudah diatur di peraturan daerah masing-masing. Misalnya di DKI Jakarta, sudah diatur di Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta 22/2022. Salah satu persyaratannya adalah yang bersangkutan harus bertempat tinggal di RT tempat pencalonan selama setidaknya 3 tahun belakangan secara berturut-turut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI