Suara.com - Kabar baru datang dari Atta Halilintar yang tiba-tiba ditawari jabatan sebagai Ketua RT di kawasan tempat tinggalnya, area Pondok Indah. Tak hanya Atta, Aurel Hermansyah pun tampak terkejut terhadap penawaran pada suaminya tersebut.
"Jadi dapat tawaran jadi ketua RT/RW di daerah Pondok Indah sini," ujar seorang perempuan.
"Hah?," kata Atta sembari menutup wajahnya.
"Hah? Sumpah, aku lagi live. Eh suami aku ditawarin jadi ketua RT," ujar Aurel.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Tak Sabar Tunggu Anak Ketiga: Ameena dan Azura Mau Punya Adik
Warganet pun ternyata mendukung penawaran dari warga di sekitar tempat tinggal anak sulung keluarga Halilintar tersebut. Dengan mengemban jabatan tersebut, dinilai bisa memuluskan jalan Atta jika kemudian ingin masuk dunia politik.
Jika nantinya Atta menerima tawaran sebagai Ketua RT, apa saja tugas dan tanggung jawabnya? Mari simak ulasan berikut.
Tugas Ketua RT
Rukun tetangga (RT) adalah lembaga organisasi kemasyarakatan di Indonesia yang berfungsi sebagai unit terkecil dalam struktur pemerintahan kelurahan atau desa. Pembentukan RT memiliki peranan penting dalam mengorganisir dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan sosial serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan tempat tinggal.
Melansir dari laman Salaman Mloyo Semarang Kota, berikut adalah tugas Ketua RT yang meliputi administrasi, keamanan, pembangunan, dan koordinasi warga.
Baca Juga: Selamat! Aaliyah Massaid Hamil Anak Pertama
- Menyusun rencana kerja
- Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan
- Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan
- Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban
- Membantu pelayanan administrasi pemerintahan
- Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat
- Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan
- Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT
- Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Kelurahan dan/atau Pemerintah Daerah lewat pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan
- Menggerakkan gotong royong, potensi partisipasi dan swadaya dalam pembangunan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah
- Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Lurah
Fungsi dibentuknya RT
Di samping menjalankan berbagai tugas tersebut, RT juga memiliki berbagai fungsi berikut.
- Pemeliharaan keamanan, kerukunan, dan ketertiban antar warga.
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya.
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangan swadaya serta aspirasi murni masyarakat.
Meski merupakan struktur pemerintahan unit terkecil, RT nyatanya mengemban tugas yang cukup banyak dan tidak mudah.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri