Dibui Kala Mengandung, Ini Hak Ibu Hamil di Penjara yang Patut Diterima Mira Hayati

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2025 | 21:00 WIB
Dibui Kala Mengandung, Ini Hak Ibu Hamil di Penjara yang Patut Diterima Mira Hayati
Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembina lapas harus menyediakan dokter kandungan untuk mengawasi kondisi ibu saat mengandung bayinya.

Tak cukup di situ, anak yang lahir di dalam lapas juga diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lapas untuk mendapatkan ASI atau air susu ibu.

Anak diperbolehkan tinggal dan dirawat oleh ibu yang ditahan di lapas hingga berusia dua tahun.

Selain terkait kesehatan, pengelola lapas juga berhak menjamin nutrisi dan kebutuhan harian ibu hamil, seperti contohnya dengan memberi asupan vitamin yang memadai.

'Dosa' Mira Hayati sehingga Harus Dibui dalam Keadaan Hamil

Publik sontak bertanya-tanya apa kesalahan Mira Hayati sehingga ia harus dijebloskan ke penjara di tengah kondisinya.

Kembali menyinggung pembahasan sebelumnya, Mira Hayati adalah bos brand skincare MH Whitening Skin yang kini punya ribuan outlet penjualan di seluruh Tanah Air.

Beberapa produk yang menyandang merek MH Whitening Skin ditemukan mengandung merkuri, sebagaimana temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Mira Hayati bersama beberapa tersangka lainnya kini diamankan kepolisian sembari menunggu persidangan dijadwalkan di hari mendatang.

Baca Juga: Segini Bayaran Mira Hayati saat Masih Jadi Biduan, Kini Ditangkap karena Jual Skincare Berbahaya

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI