Suara.com - Mira Hayati harus menahan pilu kala ditahan di tengah kondisinya yang tengah hamil. Sosok mantan biduan tersebut dijebloskan ke jeruji besi usai menjadi tersangka dugaan peredaran produk skincare berbahaya.
Mira Hayati diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (20/1/2025).
Adapun Mira dan sejumlah rekannya diamankan usai menerima tudingan bahwa skincare yang ia dagangkan mengandung senyawa berbahaya yakni merkuri.
Mira yang berada di tengah kondisi hamil akhirnya harus menerima nasib dibui atas tuduhan tersebut. Sebagai ibu hamil, ia menerima beberapa hak terkait dengan kondisi kesehatannya.
![Mira Hayati yang kini viral ditahan polisi karena kasus skincare mengandung merkuri [kolase]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/22/18986-mira-hayati-yang-kini-viral-ditahan-polisi-karena-kasus-skincare-mengandung-merkuri-kolase.jpg)
Mira Hayati juga baru saja dilarikan ke rumah sakit kendati berstatus tahanan. Lantas, apa yang menjadi hak seorang ibu hamil di penjara?
Kesehatannya Dijamin oleh Perundang-undangan
Perundang-undangan tetap menegaskan bahwa seorang ibu hamil dipenjara kala dirinya melakukan tindak pidana.
Kendati demikian, perundang-undangan yang sama juga menjamin hak ibu hamil terutama terkait kesehatan kala menjalani proses masa tahanan.
Perundang-undangan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Segini Bayaran Mira Hayati saat Masih Jadi Biduan, Kini Ditangkap karena Jual Skincare Berbahaya
PP tersebut mengatur beberapa hak yang harus dipenuhi oleh pengelola lembaga permasyarakatan atau lapas untuk menyediakan layanan kesehatan bagi sang ibu hamil.