Dibui Kala Mengandung, Ini Hak Ibu Hamil di Penjara yang Patut Diterima Mira Hayati

Nur Khotimah Suara.Com
Jum'at, 24 Januari 2025 | 21:00 WIB
Dibui Kala Mengandung, Ini Hak Ibu Hamil di Penjara yang Patut Diterima Mira Hayati
Mira Hayati (Instagram/mirahayati29)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mira Hayati harus menahan pilu kala ditahan di tengah kondisinya yang tengah hamil. Sosok mantan biduan tersebut dijebloskan ke jeruji besi usai menjadi tersangka dugaan peredaran produk skincare berbahaya.

Mira Hayati diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan pada Senin (20/1/2025).

Adapun Mira dan sejumlah rekannya diamankan usai menerima tudingan bahwa skincare yang ia dagangkan mengandung senyawa berbahaya yakni merkuri.

Mira yang berada di tengah kondisi hamil akhirnya harus menerima nasib dibui atas tuduhan tersebut. Sebagai ibu hamil, ia menerima beberapa hak terkait dengan kondisi kesehatannya.

Baca Juga: Segini Bayaran Mira Hayati saat Masih Jadi Biduan, Kini Ditangkap karena Jual Skincare Berbahaya

Mira Hayati yang kini viral ditahan polisi karena kasus skincare mengandung merkuri [kolase]
Mira Hayati yang kini viral ditahan polisi karena kasus skincare mengandung merkuri [kolase]

Mira Hayati juga baru saja dilarikan ke rumah sakit kendati berstatus tahanan. Lantas, apa yang menjadi hak seorang ibu hamil di penjara?

Kesehatannya Dijamin oleh Perundang-undangan

Perundang-undangan tetap menegaskan bahwa seorang ibu hamil dipenjara kala dirinya melakukan tindak pidana.

Kendati demikian, perundang-undangan yang sama juga menjamin hak ibu hamil terutama terkait kesehatan kala menjalani proses masa tahanan.

Perundang-undangan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Nasib Pilu Mira Hayati: Ritual Beli Emas Tiap Jumat Berakhir, Kini Pasrah Berbaju Oranye Tahanan

PP tersebut mengatur beberapa hak yang harus dipenuhi oleh pengelola lembaga permasyarakatan atau lapas untuk menyediakan layanan kesehatan bagi sang ibu hamil.

Pembina lapas harus menyediakan dokter kandungan untuk mengawasi kondisi ibu saat mengandung bayinya.

Tak cukup di situ, anak yang lahir di dalam lapas juga diperbolehkan tinggal bersama ibunya di dalam lapas untuk mendapatkan ASI atau air susu ibu.

Anak diperbolehkan tinggal dan dirawat oleh ibu yang ditahan di lapas hingga berusia dua tahun.

Selain terkait kesehatan, pengelola lapas juga berhak menjamin nutrisi dan kebutuhan harian ibu hamil, seperti contohnya dengan memberi asupan vitamin yang memadai.

'Dosa' Mira Hayati sehingga Harus Dibui dalam Keadaan Hamil

Publik sontak bertanya-tanya apa kesalahan Mira Hayati sehingga ia harus dijebloskan ke penjara di tengah kondisinya.

Kembali menyinggung pembahasan sebelumnya, Mira Hayati adalah bos brand skincare MH Whitening Skin yang kini punya ribuan outlet penjualan di seluruh Tanah Air.

Beberapa produk yang menyandang merek MH Whitening Skin ditemukan mengandung merkuri, sebagaimana temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Mira Hayati bersama beberapa tersangka lainnya kini diamankan kepolisian sembari menunggu persidangan dijadwalkan di hari mendatang.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI