Ia pun melontarkan candaan bahwa wacana UU pengelolaan ini adalah sogokan hasanah. "Kalaupun mau disebut sogokan, ya itu sogokan yang hasanah itu. Tapi istilah ini gak boleh dipake ya karena marah KPK kalau didengar mereka," canda Ulil.
Sogokan hasanah ini pun dianggap merujuk kepada wacana UU pengelolaan tambang untuk ormas dan perguruan tinggi yang bertujuan sebagai media untuk memberikan kebermanfaatan kepada rakyat. Hal ini berkaitan dengan fungsi ormas dan perguruan tinggi yang erat dengan masyarakat.
Hasanah sendiri dalam bahasa berarti kebaikan atau perbuatan baik. Harapan pemerintah sendiri dengan UU pengelolaan tambang ini bisa memberikan kesempatan kepada ormas dan perguruan tinggi untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat baik dari sisi ekonomi dan pendidikan.
Namun, hal ini masih perlu dikaji lantaran banyak pihak yang menentang wacana ini.
Kontributor : Dea Nabila