Suara.com - Gagasan pemerintah untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi sempat dibahas dalam Rapat DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (22/01/2025) kemarin. Isu soal wacana pemerintah ini dianggap sebagai suatu "sogokan" terhadap ormas keagamaan dan perguruan tinggi agar tutup mulut dan tidak mengkritik pemerintah pun mencuat di publik.
Hal ini pun menjadi fokus pembahasan para anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI beserta pihak PBNU dan Muhammadiyah yang hadir dalam rapat tersebut.
"Apakah ormas dan juga APNI ini setuju kalau dikatakan, bahwa kalau UU ini nanti jadi (diterapkan), maka ini disebut sebagai sogokan pemerintah kepada civil society, perguruan tinggi dan juga tadi berbagai elemen yang dimasukkan di sini?," tanya anggota Baleg, Saleh Partanoan Daulay kepada pihak PBNU dan Muhammadiyah.
Saleh pun menggarisbawahi berita yang beredar di masyarakat yang menyebut bahwa wacana pengesahan UU pengelolaan izin tambang ini adalah sogokan.
Baca Juga: Soal Izin Kelola Tambang dari Pemerintah, Kelakar Kiai NU: Ini Sogokan Hasanah
"Apakah setuju ini dianggap sebagai sogokan? Karena saya sudah sempat baca beberapa berita, disitu dibilang kelihatannya ini (UU pengelolaan tambang) sudah masuk ranah "disogok" nih katanya supaya ormas, perguruan tinggi dan yang kritis-kritis itu jangan ngomong lagi, jangan kritik lagi pemerintah begitu," tambah Saleh.
Pertanyaan Saleh ini pun ditanggapi oleh Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla. Ia pun melontarkan candaan dengan kalimat "sogokan hasanah" yang mencuri perhatian publik.
Lalu, apa sebenarnya sogokan hasanah tersebut? Simak inilah selengkapnya.
Kata-kata "sogokan hasanah" ini muncul ketika Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla memberikan tanggapan soal pertanyaan Saleh. Ia pun menilai bahwa wacana ini bukanlah sogokan.
"Soal sogokan ini sebenarnya menarik pak. Menurut saya ini bukan sogokan ya. Mohon maaf ini pandangan kami. Kalau penguasa memutuskan adanya suatu kebijakan berarti diharapkan bisa membawa manfaat bagi rakyat. Itu tidak bisa dianggap sebagai menyogok karena memang tugas pemerintah mengelola kekuasaan untuk rakyat," jawab Ulil.
Baca Juga: Ulil soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Maslahatnya Lebih Besar daripada Mudaratnya!
Ulil pun menjelaskan bahwa sogokan tersebut bermakna negatif atau berhubungan dengan hal yang batil. "Makna sogokan itu era dengan kebijakan yang batil, yang salah. Itu baru sogokan atau risywah," lanjut Ulil.
Ia pun melontarkan candaan bahwa wacana UU pengelolaan ini adalah sogokan hasanah. "Kalaupun mau disebut sogokan, ya itu sogokan yang hasanah itu. Tapi istilah ini gak boleh dipake ya karena marah KPK kalau didengar mereka," canda Ulil.
Sogokan hasanah ini pun dianggap merujuk kepada wacana UU pengelolaan tambang untuk ormas dan perguruan tinggi yang bertujuan sebagai media untuk memberikan kebermanfaatan kepada rakyat. Hal ini berkaitan dengan fungsi ormas dan perguruan tinggi yang erat dengan masyarakat.
Hasanah sendiri dalam bahasa berarti kebaikan atau perbuatan baik. Harapan pemerintah sendiri dengan UU pengelolaan tambang ini bisa memberikan kesempatan kepada ormas dan perguruan tinggi untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat baik dari sisi ekonomi dan pendidikan.
Namun, hal ini masih perlu dikaji lantaran banyak pihak yang menentang wacana ini.
Kontributor : Dea Nabila