6 Fakta PPDB Sekolah Diganti SPMB, Apa Saja yang Berubah?

Jum'at, 24 Januari 2025 | 13:46 WIB
6 Fakta PPDB Sekolah Diganti SPMB, Apa Saja yang Berubah?
6 Fakta PPDB Diganti SPMB (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerimaan siswa baru di Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun ajaran 2025/2026 dengan diperkenalkannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah digunakan selama bertahun-tahun. Berikut adalah 6 fakta PPDB diganti SPMB.

Langkah ini diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif, efisien, dan akrab dengan masyarakat.

Selain mengganti nama, beberapa elemen penting dalam sistem penerimaan juga mengalami pembaruan. Seperti apa sistem yang akan diusung? Simak fakta-fakta selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Bahas Konsep Baru PPDB Bareng Mendikdesmen, Prabowo Delegasikan Mensesneg

1. Nama Baru yang Lebih Familiar

Sistem PPDB secara resmi diubah menjadi SPMB. Perubahan ini diumumkan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto. Menurutnya, istilah "murid" terdengar lebih akrab di telinga masyarakat dan mencerminkan suasana yang lebih kekeluargaan.

"Istilah murid itu lebih familiar, lebih menarik, dan lebih dekat dengan masyarakat. Ini adalah langkah untuk membuat sistem lebih bersahabat," tutur Biyanto dalam Kongres Pendidikan Nahdlatul Ulama di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

2. Penggantian Istilah Zonasi Menjadi Domisili

Selain perubahan nama, sistem zonasi dalam PPDB juga diganti menjadi sistem domisili. Perubahan ini bertujuan untuk meminimalkan praktik manipulasi data tempat tinggal yang sering terjadi dalam sistem zonasi sebelumnya.

Biyanto menjelaskan bahwa penerimaan siswa akan didasarkan pada jarak rumah dengan sekolah, bukan sekadar wilayah administratif seperti sebelumnya. Penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama juga dihapuskan untuk menghindari kasus perpindahan KK yang tidak sesuai prosedur.

3. Peningkatan Jalur Afirmasi

Kemendikdasmen berkomitmen untuk meningkatkan persentase jalur afirmasi dalam SPMB. Jalur afirmasi ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, anak-anak disabilitas, dan anak guru.

Baca Juga: PPDB Berubah Jadi SPMB: Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Diarahkan ke Swasta, Biaya Ditanggung Pemda

"Persentasenya akan ditingkatkan dibandingkan sebelumnya untuk memastikan kelompok ini mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik," tambah Biyanto.

4. Jalur Penerimaan Baru

Selain jalur afirmasi, terdapat penyempurnaan pada jalur penerimaan lainnya. Berikut daftar jalur penerimaan yang akan diterapkan dalam SPMB 2025:

  • Mutasi dan jalur anak guru
  • Afirmasi bagi anak dari keluarga kurang mampu dan disabilitas
  • Prestasi bagi anak yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik
  • Domisili berdasarkan jarak rumah dengan sekolah

5. Penyelesaian Regulasi

Regulasi mengenai SPMB diharapkan rampung pada akhir Januari 2025 dan akan diundangkan pada Februari 2025. Biyanto mengungkapkan bahwa pihaknya diberi mandati untuk menyelesaikan regulasi di bulan Januari ini, sehingga Februari dapat diundangkan secara resmi.

6. Keterlibatan Berbagai Pihak

Kemendikdasmen telah mendengar masukan dari berbagai pihak sebelum merumuskan SPMB. Proses diskusi melibatkan dinas pendidikan, organisasi masyarakat keagamaan, dan masyarakat umum. Bahkan, Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, mengapresiasi sistem baru ini karena lebih mengakomodasi kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang.

Itulah 6 fakta terkait PPDB diganti SPMB. Melalui perubahan ini, Kemendikdasmen berharap SPMB dapat menjadi solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI