Suara.com - Perusahaan Sedayu Agung Group dikaitkan dengan pagar laut yang ada di Tangerang, Banten.
Sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang ada di sana disebut-sebut merupakan milik perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
Belakangan, Sedayu Agung Group tak menampik SHGB di wilayah pagar laut Tangerang merupakan miliknya. Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengatakan, dulunya itu merupakan daratan yang kemudian terkena abrasi.
Fakta tersebut, menurut Muannas, diketahui dari dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan pada 1982.
"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa Kohod, apakah sertifikat HGB dan SHM berada di dalam garis pantai atau di luar," ujar Muannas dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (24/1/2025).
Seiring dengan itu, sosok Aguan ikut menjadi perbicangan publik. Lantas, seperti apa profilnya?
Profil dan Biodata Aguan
Pemilik nama lengkap Sugianto Kusuma itu merupakan seorang pengusaha sukses dengan bisnisnya di bidang properti. Dia pemilik dari Agung Sedayu Group.
Beberapa sumber menyebutkan, Aguan lahir di Palembang pada 10 Januari 1951 dengan nama Guo Zaiyuan. Sosoknya dikenal sebagai seorang konglomerat dengan sebutan 9 naga.
Baca Juga: 263 HGB Pagar Laut Bisa Langsung Dibatalkan, BPN Investigasi Dugaan Cacat Administrasi
Disitat dari laman resmi perusahaan, Aguan mendirikan Agung Sedayu Group pada 1971. Awalnya, usaha ini bergerak di bidang kontraktor pertokoan sederhana. Kemudian lambat laun semakin besar dengan memiliki sejumlah properti, seperti hotel, mal, apartemen, kawasan industri, gedung komersil, city and twonship.