Suara.com - Moon cake adalah salah satu makanan tradisional yang sangat populer saat perayaan Imlek. Kue ini biasanya memiliki bentuk bulat dan diisi dengan berbagai jenis isian, seperti pasta kacang merah, kacang hijau, atau bahkan daging. Namun, moon cake Imlek halal atau tidak?
Meskipun dikenal luas di kalangan masyarakat Cina, moon cake juga semakin populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam perayaan Imlek, kue ini menjadi simbol keberuntungan, kemakmuran, dan persatuan keluarga.
Proses pembuatannya yang rumit dan isian yang beragam menambah keunikan dari makanan ini, sehingga banyak orang menantikan setiap tahunnya untuk dapat mencicipi kue ini.
Namun, meskipun moon cake sudah menjadi hidangan yang sangat familiar, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul, terutama terkait dengan apakah moon cake tersebut halal atau tidak. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Bisa Bawa Sial, 7 Barang Ini Tidak Boleh Dijadikan Hadiah Imlek
Apa Itu Moon Cake?
Moon cake atau kue bulan dalam bahasa Mandarin dikenal sebagai "yue bing". Hidangan ini memiliki sejarah panjang yang dimulai sejak Dinasti Tang (618-907 M).
Awalnya, kue ini disajikan sebagai simbol kemakmuran dan keberuntungan pada Festival Pertengahan Musim Gugur. Bentuk bulatnya melambangkan kesatuan, sementara isian dan pembuatannya membawa makna kemakmuran serta kesehatan.
Pada era Dinasti Ming (1368-1644), moon cake mulai menjadi bagian penting dari perayaan tersebut, dengan ragam isi yang berkembang. Isian kue bulan yang paling populer diantaranya adalah pasta kacang merah, biji teratai, hingga kuning telur asin, yang masing-masing melambangkan keberuntungan dan kelimpahan.
Seiring berjalannya waktu, moon cakejuga mengalami berbagai varian, termasuk versi modern seperti kue bulan kulit salju dan kue bulan Jepang.
Apakah Moon Cake Halal?
Pertanyaan tentang kehalalan moon cake muncul karena bahan yang digunakan dalam pembuatan kue bulan tradisional. Pada awalnya, pembuatan kue ini menggunakan minyak babi sebagai salah satu bahan penting dalam pembuatan kulit kue, yang berfungsi untuk memberikan kelembutan dan kilau pada teksturnya.
Beberapa daerah di China bahkan menggunakan daging babi panggang sebagai isian untuk moon cake. Bahan-bahan ini tentu menjadi perhatian khusus bagi umat Muslim yang merayakan Imlek, mengingat kehalalannya menjadi hal yang penting.
Namun, seiring perkembangan zaman dan permintaan pasar, semakin banyak produsen yang menggantikan bahan-bahan tersebut dengan alternatif yang halal.
Saat ini, Anda dapat dengan mudah menemukan kue bulan yang berlabel halal di pasaran. Beberapa bahan pengganti minyak babi yang biasa digunakan antara lain minyak sayur, minyak kacang, dan mentega.
Moon cake yang diproduksi dengan bahan-bahan ini tidak hanya cocok dikonsumsi oleh umat Muslim, tetapi juga tetap menjaga kualitas rasa dan tekstur yang lezat.
Tips Memilih Moon Cake Halal
Bagi Anda yang ingin menikmati moon cake tanpa khawatir, berikut beberapa tips untuk memastikan moon cake yang Anda beli halal:
1. Periksa Label Halal
Pastikan moon cake yang Anda beli memiliki label halal yang jelas dari MUI atau lembaga halal lainnya.
2. Tanyakan Bahan yang Digunakan
Jangan ragu untuk bertanya langsung kepada penjual mengenai bahan-bahan yang digunakan, terutama untuk kulit dan isian kue.
3. Beli dari Toko Terpercaya
Pilih toko atau merek yang sudah terkenal dengan reputasi kehalalannya.
4. Hindari Varian dengan Isian Daging
Jika masih ragu, hindari membeli moon cake dengan isian daging babi atau jenis daging yang tidak jelas kehalalannya.
Demikianlah informasi terkait moon cake Imlek halal atau tidak. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas