Hibah Tanah yang Diterima Mayor Teddy Apakah Kena Pajak?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:57 WIB
Hibah Tanah yang Diterima Mayor Teddy Apakah Kena Pajak?
Potret Mayor Teddy ajudan Prabowo Subianto yang jadi fans ibu-ibu Kalbar. (Suara.com/Maria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Mayor Teddy di acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. (YouTube)
Mayor Teddy di acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. (YouTube)

Perihal aset yang berstatus hibah dengan akta, banyak yang penasaran apakah harta tersebut kena pajak atau tidak?

Menukil dari laman LHKPN, harta hibah adalah pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup.

Sementara menurut KBBI, arti hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Kemudian, keberadaan akta adalah sebagai pengesahan legalitas hibah tersebut di mata hukum, yang biasanya berupa akta notaris.

Sesuai Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dinyatakan sah dan diakui secara hukum apabila dibuat dalam bentuk akta notaris, dengan naskah aslinya wajib disimpan oleh notaris.

Lantas, apakah aset dengan status hibah kena pajak?

Merujuk pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa bentuk penghasilan yang diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun wajib pajak, termasuk berupa hibah yang akan menjadi objek pajak.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020, hibah yang diberikan oleh pemberi hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Baca Juga: Mengenal Hibah, Sumber Harta Mayor Teddy yang Kekayaannya Tembus Rp15,3 M di LHKPN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI